Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANG-Incumbent Airin Rachmi Diany akhirnya datang ke sekretariat Panwaslu Kota Tangsel di wilayah Serpong dengan tanpa Benyamin Davnie serta tim suksesnya, Sabtu (19/09) sekitar pukul 14.15 WIB.
Tampak Airin yang mengenakan baju berwarna putih pudar langsung menunju ke ruang Panwaslu dengan cepatnya berjalan. Namun, seperti biasa Airin tetap melemparkan senyum dan sapa kepada awak media. Ketika diperiksa Panwaslu, media yang masih menunggu hingga 17.00 WIB tetap belum bisa mendapatkan keterangan dari Airin.
Bahkan ketika akan diambil gambarnya, Airin menolak dengan alasan ingin salat. “Aduh jangan difoto dulu ya, saya mau salat,” kata Airin kepada wartawan.
Panwaslu Kota Tangsel menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany berkaitan dengan laporan calon, Ikhsan Modjo. Airin diminta hadir untuk dimintai keterangannya terkait peluncuran WiFi Corner Gratis di Taman Kota 1 yang dituding melakukan kampanye terselubung menggunakan fasilitasnya sebagai incumbent.
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews