Connect With Us

Panwaslu Kota Tangsel Resmi Dilaporkan ke DKPP

Denny Bagus Irawan | Jumat, 2 Oktober 2015 | 15:54

Komisioner Panwaslu Kota Tangsel saat menujukan hasil putusan laporan sejumlah laporan pelanggaran. @2015 (Putri Rahmawati / Tangerangnews)

 

 

TANGERANG SELATAN-Panwaslu Kota Tangsel dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap mengabaikan dugaan penyalahgunaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

 

"Pada hari ini kami bertindak selaku kuasa hukum dari warga Pamukang hadir ke DKPP guna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pada situs resmi pemerintah Tangsel yang memuat e-book Airin berisi tentang Sudah, Sedang dan akan dilaksanakan Airin," terang Habiburokman kuasa hukum warga Pamulang, Tangsel, Jumat (2/10/2015).

 

Dia menyatakan, pemuatan e-book di portal resmi Pemerintah Kota Tangsel jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang No.8 tahun 2015 yang berbunyi pertahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum massa jabatan berakhir.

 

"Panwaslu diduga berpihak pada Airin sejak dimulainya massa kampanye 28 Agustus 2015," tuturnya. Sebelumnya, kata dia, warga telah melaporkan itu tetap menurut dia, tak diindahkan Panwaslu Tangsel.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

TANGSEL
Peringatan HPN 2026, Pers Dinilai Jadi Kunci Tangkal Hoaks dan Genjot Investasi di Tangsel

Peringatan HPN 2026, Pers Dinilai Jadi Kunci Tangkal Hoaks dan Genjot Investasi di Tangsel

Senin, 2 Februari 2026 | 21:19

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menekankan pentingnya peran pers profesional sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus penjaga ruang publik dari disrupsi digital.

NASIONAL
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 | 16:02

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, angkat bicara terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill