Pemkot Tangerang Minta Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan
Jumat, 10 Juli 2026 | 14:11
Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis agar aktivitas mengemis di jalan tidak menjamur.
TANGERANG SELATAN-Panwaslu Kota Tangsel dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap mengabaikan dugaan penyalahgunaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Pada hari ini kami bertindak selaku kuasa hukum dari warga Pamukang hadir ke DKPP guna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pada situs resmi pemerintah Tangsel yang memuat e-book Airin berisi tentang Sudah, Sedang dan akan dilaksanakan Airin," terang Habiburokman kuasa hukum warga Pamulang, Tangsel, Jumat (2/10/2015).
Dia menyatakan, pemuatan e-book di portal resmi Pemerintah Kota Tangsel jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang No.8 tahun 2015 yang berbunyi pertahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum massa jabatan berakhir.
"Panwaslu diduga berpihak pada Airin sejak dimulainya massa kampanye 28 Agustus 2015," tuturnya. Sebelumnya, kata dia, warga telah melaporkan itu tetap menurut dia, tak diindahkan Panwaslu Tangsel.
Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis agar aktivitas mengemis di jalan tidak menjamur.
TODAY TAGBanyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
Kabupaten Tangerang berhasil keluar sebagai juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIII tingkat Provinsi Banten 2026.
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews