Connect With Us

Tim Airin-Benyamin Laporkan Piring Bergambar Arsid-Elvier

Denny Bagus Irawan | Rabu, 21 Oktober 2015 | 15:53

Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Tangsel. (Putri Rahmawati / Tangerangnews)

 

TANGERANG SELATAN- Tim nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie melaporkan tim nomor urut 2, Arsid-Elvier Ariadiannie ke Panwaslu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas adanya alat peraga kampanye.

 

Ketua Divisi SDM dan Umum Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, mengatakan, ada 29 laporan dugaan pelanggaran Pilkada, namun yang  terbaru saat ini yang  sedang dalam proses tindak lanjut oleh pihaknya yakni pada Rabu (21/10).  Kedua laporan ituberasal dari tim pasangan calon (paslon) nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

 

"Berdasarkan laporan, ditemukan peredaran alat peraga kampanye (APK) berupa piring bergambar pasangan calon  nomor urut dua, Arsid-Elvier Ariadiannie," jelas Ahmad Jazuli. 

 

Piring diketahui beredar di Kecamatan Ciputat. Peradaran piring diduga melanggar peraturan kampanye karena dalam aturan APK, piring bukan salah satu sarana kampanye yang diperbolehkan. 

 

Menurut Jazuli, pihaknya telah mengirim surat kepada tim paslon Arsid-Elvier untuk menarik peredaran piring. Selanjutnya, proses penanganan dipastikan berlanjut.

 

Sementara itu, sebanyak 27 laporan dugaan pelanggaran juga belum dituntaskan oleh panwaslu. Hingga Rabu, satu dari tiga orang saksi yang dipanggil belum datang ke Panwaslu Tangsel.

 

"Sementara masih akan memeriksa  saksi terakhir yang kami panggil. Setelah itu baru ada pengkajian hasilnya," tambah Jazuli.

Dirinya pun mengakui hingga saat ini sudah ada 81 laporan dugaan panggaran selama masa kampanye Pilkada Kota Tangsel. Meski demikian dia tidak ingin menanggapi tingginya angka laporan dugaan pelanggaran tersebut.

 

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Eka Setialaksamana, menilai tingginya laporan dugaan pelanggaran di Kota Tangsel karena partisipasi tinggi dari para tim paslon.

"Bukan karena Panwaslu tidak bekerja maksimal. Lebih kepada tim masing-masing paslon yang aktif memberikan respon terhadap dugaan pelanggaran," ungkapnya.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

NASIONAL
KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

Senin, 27 April 2026 | 22:51

Insiden kecelakaan hebat terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam, melibatkan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill