Connect With Us

DKPP Putuskan Panwas Tangsel Langgar Kode Etik

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 November 2015 | 09:34

Airin saat diperiksa Panwaslu Kota Tangsel.@2015 (Putri Rahmawati / Tangerangnews)

 

TANGERANG SELATAN-Panwaslu Kota Tangsel mendapat ganjaran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dalam pagelaran Pilkada Tangsel 2015 ini. Komisioner Muhamad Acep  dianggap bersalah.

Keputusan itu tertera dalam putusan DKPP No. 76/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 17 November 2015.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli selaku Ketua dan anggota Panwas Kota Tangsel," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Selain itu, dalam putusannya, DKPP juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menindak lanjuti putusan tersebut maksimal tujuh hari setelah putusan dibuat dan dibacakan.

Secara terpisah, orang yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaskada Tangerang Selatan ke DKPP, Muhammad Ibnu, membenarkan hal tersebut. Ibnu juga menjelaskan, awalnya, dia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, ke Panwaskada Tangerang Selatan, 30 Agustus 2015 lalu.

Kemudian, beberapa hari kemudian, tanggal 1 September, komisioner yang bernama Acep menyebutkan tidak ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran sehingga laporan tidak diteruskan. Pada tanggal 3 September, Acep pun merilis hasil putusan Panwaskada Tangerang Selatan yang menyatakan laporan dari Ibnu tidak diteruskan karena minim alat bukti.

"Padahal, laporan kami belum dikaji. Ada satu bukti rekaman suara itu digelapkan atau dihilangkan oleh Panwas, padahal bukti rekaman itu bukti kunci. Kemudian, saksi kunci juga tidak dipanggil. Lantas, kenapa bisa bilang laporan kami tidak terbukti," kata Ibnu.

Menyikapi adanya peringatan dari DKPP, Ketua Panwaskada Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ mengaku menerima keputusan tersebut.

"Keputusan DKPP sebagai muara akhir persoalan penyelenggara yang dilaporkan maka kami menerima apapun keputusannya dan akan melaksanakan keputusan tersebut dengan memperbaiki komunikasi dan kinerja kami," ujar Taufiq secara terpisah.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

KOTA TANGERANG
RS Mandaya Royal Puri Hadirkan Robot Zamenix untuk Operasi Batu Ginjal Tanpa Sayatan

RS Mandaya Royal Puri Hadirkan Robot Zamenix untuk Operasi Batu Ginjal Tanpa Sayatan

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:25

RS Mandaya Royal Puri resmi meluncurkan teknologi robot Zamenix, inovasi terbaru untuk penanganan batu ginjal tanpa sayatan.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill