Connect With Us

Pabrik Salep Otot di Tangerang Disegel Polisi

Dena Perdana | Kamis, 26 November 2015 | 16:25

Sebuah gudang yang dijadikan pabrik salep otot di kompleks pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang disegel petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (Dena Perdana / Tangerangnews)

TANGERANG-Sebuah gudang yang dijadikan pabrik salep otot di kompleks pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang disegel petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengatakan, pabrik tersebut tak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karenanya, produk yang dihasilnya mengandung bahan yang berbahaya.

 

"Mereka menjadikan tempat ini untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan kosmetika jenis moov, omega, dermovate, dan betacet-n yang tidak ada izin dari BPOM," kata Anjan, Kamis (26/11/2015) siang.

 

Adapun barang bukti di lokasi yang di produksi obat-obat yang dihasilkan CV Unicare tersebut berupa ribuan kemasan salep otot siap edar, dengan rincian 830 karton moov rapid relief dan masing-masing satu karton dermovate cream, radian massage cream, omega pain killer uniment, dan betacet-n cream. Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan bungkus kemasan yang belum diisi oleh salep dan sejumlah bahan baku pembuat salep.

 

Penanggung jawab pabrik tersebut Indra Wijaya ,31, mengklaim pabrik itu baru beroperasi selama setahun.  Pabrik tersebut menurutnya, bediri atas pesanan pihak pemodal dari Pakistan dan India yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Semua barang yang diproduksi ini untuk diekspor ke negara di Timur Tengah, seperti Dubai, Arab Saudi, dan Afrika Selatan.

 

Selain itu, ada 13 orang bawahan Indra yang diperiksa sebagai saksi.

“Atas tindakannya, Indra yang dijadikan tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tuntasnya.

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill