Connect With Us

Dua Pasangan calon Resmi Gugat Kecurangan Airin di Pilkada Tangsel

Dena Perdana | Rabu, 23 Desember 2015 | 12:55

Pilkada Tangsel menyisakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS No.12 di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG SELATAN- Jalannya pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) belum selesai sampai di penghitungan real count oleh KPUD beberapa waktu lalu. Kedua pasangan calon wali kota lawan dari Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, yakni Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, sepakat menggugat penyelenggara pilkada Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Gugatan sudah kami ajukan, sudah sejak hari Minggu yang lalu dengan nomor register 73. Termohonnya KPU dan Panwas Tangsel, pihak terkaitnya paslon nomor tiga," kata Ketua Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Rully Novidi Amrullah.

 

Secara terpisah, anggota Tim Pemenangan Ikhsan-Li Claudia, Teddy Gusnaidi, menyebut sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi per tanggal 19 Desember 2015 lalu, sehari sebelum kubu Arsid-Elvier mengajukan gugatan. Dalam akta pengajuan permohonan pemohon, tertera, Ikhsan-Li Claudia mengguat KPUD Tangerang Selatan.

 

"Sebenarnya, kami lagi diskusi juga dengan MK, karena awalnya kami mau Panwas dan paslon nomor tiga (Airin-Benyamin) juga dijadikan termohon. Tapi format MK menyatakan tidak begitu," tutur Teddy.

 

Terkait adanya gugatan ke MK, pihak KPUD Tangerang Selatan membenarkan hal tersebut. Ketua Divisi Teknis KPUD Tangerang Selatan Badrusalam menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, penetapan calon wali kota terpilih dilakukan setelah putusan MK, 12 Februari 2016 mendatang.

 

Adapun sebelumnya, berdasarkan hasil real count, pasangan calon wali kota Airin dan Benyamin dinyatakan memperoleh suara terbanyak. Dengan adanya gugatan ini, MK harus memberi keputusan terlebih dahulu sebelum nantinya, kalau sesuai dengan keputusan MK, Airin-Benyamin ditetapkan sebagai calon wali kota terpilih.

 

"Kami juga belum mendapat salinan materi gugatan dari pemohon (dua paslon). Sesuai tahap yang disusun MK, penyampaian permohonan pemohon kepada termohon (KPUD) tanggal 4 sampai 6 Januari 2016," ujar Badrusalam.

 

Mengetahui pihaknya digugat, Benyamin yang mewakili kubunya menilai, itu adalah hak konstitusional para pasangan calon. Benyamin mengaku sudah menyiapkan tim hukum yang akan menangani semua gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya dan Airin di MK nanti.

"Kalau menggugat, itu sah-sah saja. Tapi, kami juga punya hak untuk tahu isi salinan materi gugatan, itu sudah kami minta ke MK melalui tim hukum. Kami sih berharap, hasil putusan MK nanti, sesuai dengan penghitungan suara kemarin," ucap Benyamin.

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill