Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANG SELATAN-Dua kali sudah BP2T Kota Tangsel dianggap warga telah lalai dalam mengeluarkan izin hingga akhirnya mereka digugat. Selain warga Perumahan Melati Point Blok P1/14 di Villa Melati Mas, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menggugat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota setempat ke PTUN Serang . Warga perumahan lain pun juga sudah siap dengan rencana gugatan kepada Pemkot Tangsel.
Mereka adalah warga perumahan kompleks Merida Dream Home di Jalan Oscar I, RT 01/02 Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Juru bicara keluarga besar perumahan Merinda Dream Home, Rahmat Hidayatullah pada 29 November 2015 mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah barang bukti bahwa ada kelalaian pada bagian perizinan dalam mengeluarkan izin pemanfaat ruang (IPR) No. 653/463-BP2T/2011 tanggal 12 September 2011 untuk pembangunan perumahan yang ditinggali sekitar 68 jiwa tersebut.
“Kami juga sudah menunjuk pengacara untuk membantu kami, kami gugat secara perdata. Kenapa Airin, karena dia yang menandatangani sampai izinnya keluar,” kata Rahmat saat ditemui hari ini.Baca Juga : Sidang Gugat BP2T Tangsel, 2 Pria Dukung Penerbitan IMB

Pria yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Tangsel menjelaskan, perumahan Merida Dream Home merupakan kompleks baru yang dibangun pada tahun 2011. Pengesahan siteplan No. 653.1/497-BP2T/2011 pada tanggal 14 September 2011. Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan No. 648.3/2157-BP2T/2011 dikeluarkan tanggal 28 Desember 2011 yang juga ditandatangani oleh Airin.
Surat-surat perizinan tersebut disahkan dan diberikan kepada pengembang Merida Dream Home. Menurut Rahmat, ketika itu tidak ada informasi atau pemberitahuan dari Pemerintah Kota Tangsel bahwa lokasi perumahan yang akan dibangun oleh pengembang PT Bahama tersebut akan terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong-Cinere.
“Namun, setelah dihuni warga, tahun 2012 tiba-tiba ada sosialisasi bahwa perumahan kami terkena proyek tol tersebut,” katanya. Kabar tersebut terbukti valid melalui serangkaian proses sosialisasi, inventarisasi, pemasangan tanda batas dan pengukuran bidang tanah di Komplek Merida Dream Home yang dilakukan olen Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Tangsel.
“Dan berdasarkan sosialisasi tersebut kami baru mengetahui rencana pembangunan Tol JORR II ruas Serpong-Cinere dirancang trase yang tak bergeser sejak 2007 lalu. Sedangkan kami sudah betah di sini,” terangnya.
Rahmat juga mengatakan, beberapa pihak dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tangsel dan pihak Setda mengakui bahwa izin yang dikeluarkan pemerintah daerah telah menyalahi atau kecolongan.“Ada namanya Rahma dan Ridho dari PNS Tangsel, mereka mengakui ini ada kecolongan,” katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews