Connect With Us

Gugatan Ditolak MK, Ini Kata Lawan Airin di Tangsel

Denny Bagus Irawan | Kamis, 21 Januari 2016 | 19:37

Pilkada Tangsel menyisakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS No.12 di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG SELATAN- Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah, Kamis (21/1/2016).

Hasilnya, MK menolak gugatan yang ditujukan untuk Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dari  dua kubu calon wali kota yakni M Ikhsan Modjo dan Arsid.

Salah satu dalil gugatan MK adalah karena jarak suara yang terpaut jauh.

Mengenai putusan itu, Sekretaris Tim Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Fatah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan tersebut.

Namun, kubunya akan tetap memperjuangkan bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh kubu Airin – Benyamin.

“Dalam rekomendasi MK juga disebutkan, jika ada pelanggaran-pelanggaran silahkan menyelesaikannya melalui jalur masing-masing, ini sampai ada penetapan pemenang kita masih ada waktu berjuang,” katanya Kamis (21/1/2016).

Saat ini, pihaknya menunggu keputusan KPU Tangsel untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada Airin – Benyamin karena banyak yang tidak dilaporkan mengenai dana kampanye.

Beberapa waktu lalu, Panwaslu Tangsel menurut Fatah telah mengeluarkan rekomendasi agar laporan pihaknya mengenai pelanggaran Airin dalam laporan pelanggaran kampanye diputuskan KPU Tangsel.

“KPU Tangsel juga telah menjawab rekomendasi dari Panwaslu, tinggal menunggu putusan,” katanya.

Jika nanti KPU Tangsel tidak sampai memutuskan diskualifikasi, Fatah mengatakan, KPU Tangsel harus siap mengorbankan pribadinya sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tinggal pilihan KPU saja,” terangnya.

Senada dengan itu, Tedy Kusnadi juru bicara M Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mengatakan,  MK seharusnya tidak bermain-main di Pasal 158 saja.

“Karenanya kewenangan dia itu juga termasuk sampai perselisihan pemilihan, yakni Pasal 156 dan 157, jadi kami menganggap MK telah sengaja hanya bermain di situ saja,” jelasnya.

Pihaknya pun sama dengan kubu Arsid-Eliver yakni menunggu keputusan KPU Tangsel atas banyaknya laporan tentang dana kampanye Airin-Benyamin yang tak sesuai dengan yang dilaporkan. “Pertama soal melebihi batasan sumbangan, kedua ada yang tidak dimasukan ke dalam laporan. Tinggal KPU Tangsel mau bagaimana,” katanya.  

 

 

 

BANTEN
Kepergok Titip Siswa di SPMB 2025, Budi Prajogo Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Banten

Kepergok Titip Siswa di SPMB 2025, Budi Prajogo Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Banten

Selasa, 1 Juli 2025 | 17:25

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Banten resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.

TANGSEL
Mulai 2 Juli, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Ciputat

Mulai 2 Juli, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Ciputat

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:24

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel akan menerapkan uji coba Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan H. Usman, Kecamatan Ciputat, mulai Rabu 2 Juli 2025.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill