TANGERANGNews.com-Sebuah gudang Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg di Jalan Aria Putra no 26, RT04/04, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, digerebek Unit Krimsus Satreskim Polres Tangsel, Selasa (28/6/2016), pukul 15.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan satu tersangka bernama Nur Abdullah, 56 dan 7 anak buahnya dan ribuan tabung gas oplosan.
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal penyelidikan petugas terkait gudang yang disinyalir dijadikan tempat pengoplosan tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg.
"Kemudian di lakukan upaya penggeledahan gudang tersebut dan petugas mendapati 7 orang karyawan sedang melakukan proses mengambil isi tabung gas bersubsidi isi 3 Kg dipindahkan ke tabung gas isi 12 kg non subsisidi dengan menggunakan alat regulator yang didinginkan dgn potongan es balok," katanya, Rabu (29/6/2016).
Selanjutnya pemilik gudang atas nama Nur Abdullah berikut 7 orang karyawan dibawa ke Polres Tangsel guna pengusutan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa 5000 tabung gas bersubsidi isi 3 Kg, 300 tabung gas ukuran isi 12 Kg, 25 set alat regulator, 25 batang es balok, 1 alat freezer pembuat es balok dan 3 unit mobil pick up.
"Pelaku diancam Pasal 32 ayat 2 UU RI no 2/1981 tentang metrologi legal dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Mansuri.