KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNews.com,-Kepala sekolah SMP dan SMA Sekolah Kharisma Bangsa, Sutirto, membantah sekolah yang dipimpinya itu terkait dengan negara Turki.
Dijelaskannya, Sekolah Kharisma Bangsa merupakan sekolah yang bernaung dibawah Yayasan Indonesia.
"Sehingga tidak ada kaitannya denga Turki. Sepenuhnya, sekolah Kharisma Bangsa dibawah yayasan Kharisma Bangsa merupakan yayasan Indonesia," ujarnya Jumat (29/07/2016).
Lebih jauh Sutirto menerangkan, sekolah dengan moto School of Global Education itu, memang berawal dari kerjasama antara yayasan Kharisma Bangsa dengan yayasan Fasyat yang bernaung di Turki.
"Awal berdiri memang yayasan bekerjasama dengan yayasan dari Turki, fasyat. Kerjasama itu berlangsung dari awal berdiri hingga tahun 2014. Dan sejak saat itu Kami tegaskan tidak ada kerjasama dengan lembaga formal dari Turki," tegas Sutirto.
Dia juga membantah bahwa sekolah yang berada di Jalan Terbang Layang No.21 Pondok Cabe Udik, Tangsel itu juga terkait dengan Fathulla Gullen.
"Kalau terkait Gullen, sebetulnya secara formal-informal kami tidak ada kaitannya, memang mungkin ada beberapa guru dari negara Asing seperti dari Turki," singkatnya.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGKebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.
Menyikapi perkembangan situasi di Riyadh, Arab Saudi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang memastikan operasional penerbangan langsung menuju Jeddah dan Madinah hingga saat ini tetap berjalan normal dan lancar.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews