Lampaui Target Dua Kali Lipat, Zakat di Kota Tangerang Tembus Rp12,2 Miliar
Senin, 30 Maret 2026 | 18:08
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang mencatat perolehan zakat yang melampaui target selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
TANGERANGNews.com- Ari Yudhanto, Manager Project PT Wahana Infonusa yang didapuk menjadi perusahaan untuk merobohkan gedung menyatakan, peruntuhan gedung Panin Bank di BintarO Sektor 7, Kota Tangsel kembali diundur dari jadwal yang seharusnya pada 7 Oktober 2016 menjadi 14 Oktober 2016.
“Setelah kita koordinasi dengan Kabag Ops dan pihak Pemkot Tangsel meminta dipilih tanggal 14 Oktober untuk persiapan lebih matang lagi,” ujar Ari, Senin (3/10/2016).
Sementar itu, Anggota Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Kota Tangsel, Tateng Djajasudarma mengatakan, pembongkaran kali ini akan menjadi yang pertama di Indonesia yang tertib secara aturan. Menurut dia di Indonesia gedung yang sudah tidak dipakai atau tidak layak huni biasanya akan dirobohkan begitu saja.
“Izinya kali ini sudah lengkap dari Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Teknik yang akan digunakan menurut dia adalah dengan cara menggunakan dua wrecking ball seberat 2 ton. Karenanya, di lokasi sudah terdapat crawler crane sebagai penopang bandul.
Chaidir Anwar Makarin anggota TABG Kota Tangsel lainnya mengatakan, alasan tidak menggunakan dinamit karena medannya tidak luas. “Namun, teknik ledakan membutuhkan waktu penelitian atau perancangan yang lebih lama demi kehati-hatian ,” katanya.
Sebab, di gedung tua yang bagian depannya sudah roboh pada Juni lalu terdapat gedung bertingkat selain rumah sakit dan SPBU. “Tentu hal itu harus dipertimbangkan, karena tentunya sangat sensitive,” terangnya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang mencatat perolehan zakat yang melampaui target selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews