Connect With Us

Mulai Dirobohkan, Warga Sekitar Gedung Bintaro Penasaran Nonton

Denny Bagus Irawan | Jumat, 14 Oktober 2016 | 23:00

Gedung Panin Bintaro di sektor 7, Kota Tangsel mulai diproses untuk dirobohkan pada Jumat (14/10/2016) malam. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Gedung Panin di Bintaro sektor 7, Kota Tangsel mulai diproses untuk dirobohkan pada Jumat (14/10/2016) malam sekitar pukul 22.30 WIB.  Alat berat berupa crane yang tingginya melebihi belasan lantai gedung tersebut mulai dioperasikan.

Pihak PT Wahana Infonusa yang mendapat mandate membongkar gedung itu mulai memuat berkarung-karung pasir untuk diangkat dan ditaruh diatas bangunan gedung. Disamping itu, para warga sekitar ramai-ramai menonton karena penasaran dengan cara yang digunakan untuk meruntuhkan bangunan tersebut.

Dengan pengeras suara, salah seorang petugas menyampaikan agar warga menjaga jarak hingga 200 meter dan tidak melewati dari apa yang sudah himbau petugas.

“Tolong yang tidak berkepentingan untuk menjauh. Harus ada jarak 200 meter dari lokasi,” ujar seorang petugas.

 Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kota Tangsel AKP  Lalu Hedwin Hanggara menyatakan, untuk kendaraan pihaknya telah memastikan dua jalur flyover yang berada tepat di depan gedung ditutup sementara.

 “Kami alihkan kendaraan sementara untuk antisipasi,” ujarnya.

 

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

NASIONAL
Upacara Bendera Wajib Sertakan Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman

Upacara Bendera Wajib Sertakan Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman

Senin, 26 Januari 2026 | 14:15

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill