Connect With Us

Korban Overdosis Bertambah, Kapolsek Serpong pastikan bukan dari Matador

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 3 Desember 2016 | 11:00

Minuman Narkoba Telan Belasan Pengunjung Dugem di Tangsel (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Beredar informasi bahwa kembali ada yang menjadi korban dari minuman yang efeknya seperti menenggak pil ekstasi semalam. Hal itu membuat Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro berkeyakinan bahwa barang tersebut berasal bukan dari karaoke Matador.

“Sebab sejak peristiwa 11 orang itu (overdosis). Matador sudah tidak jualan lagi. Namun, jika benar ada korban lagi, itu kemungkinan dari permainan belakang, dan bahkan bisa saja didapat dari tempat lain, karena barang tersebut juga dijual ditempat lain,” ujar Kapolsek, Sabtu (2/12/2016).  

Baca Juga : Minuman Berefek Ekstasi di Tangsel Laris

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Azhar Syamun menjelaskan, Wali Kota Tangsel Airin  Rachmi Diany meminta agar tempat karaoke yang membuat 11 orang over dosis itu ditutup sepunuhnya.  Namun, itu tidak bisa dilakukan secara semena-mena karena dapat melanggar hukum.

“Kan enggak bisa main asal tutup saja. Karena kita bisa dianggap melawan hukum. Mereka kan memiliki izin. Kecuali izinnya sudah dicabut,” ujarnya.  Dia menyatakan, pihaknya enggan disamakan dengan penindakan seperti diskotek Stadium di Jakarta oleh Pemerintah Daerahnya.  “Saya tidak mau melanggar, meski memang benar eksekusi penutupan itu ada pada Satpol PP,” terangnya.

 

Baca Juga : Kumpulan Berita Minuman Berefek Ekstasi di Karaoke Matador

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill