Connect With Us

Polisi Bongkar Pemalsuan Buku Kir di Tangsel, 1 Honorer Terlibat

Denny Bagus Irawan | Senin, 2 Januari 2017 | 12:00

Buku Kir Palsu. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Petugas Polsek Cisauk berhasil membongkar pemalsuan buku dan tanda uji kendaraan bermotor atau Kir yang biasa beredar di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Tangsel.  Seorang pegawai honorer bernama Yayat melarikan diri setelah seorang pelaku bernama Waris Tyanto,35, yang tinggal di Kampung Cadasmapar, RT 08/05, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 70 stempel dari beragam Dinas Perhubungan daerah dan 46 buku Kir , serta 11 lembar foto copy STNK.  Terungkapnya buku Kir asli namun palsu yang dib     uat Waris itu  karena keterlibatan Yayat pegawai honorer Dishub Tangsel.

“Dari pengakuan pelaku pemalsuan buku KIR tersebut dilakukan bersama- sama, Yayat, (DPO) selaku honorer di Dishub Tangsel, Salim (DPO), UB (DPO), Dempul ( DPO), Andi (DPO). Ali (DPO) dan Maryadi (DPO). Tersangka mengaku sudah setahun melakukan itu,” ujar AKP Mansuri, Kasubag Humas Polres Kota Tangsel, hari ini.

Dan keterangan pelaku, untuk membuat satu buku KIR seharga Rp170.000, mereka melakukan perbuatan tersebut sudah sejak tahun 2015. Pelaku setiap satu buku Kir mendapat untung Rp. 50.000. Sehari mereka mencetak buku KIR 1 sampai 5 buku KIR.

Penangkapan Waris oleh tim buser di rumahnya itu, terang Mansuri, bermula ketika seorang pegawai negeri Dishub Tangsel bernama Asruk Faisal lapor ke polisi. Buku Kir itu diketahui palsu setelah saksi mengecek di buku induk.”Petugas Polsek Cisauk langsung mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

 

 

NASIONAL
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:40

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Karawaci Satroni Rumah saat Penghuni Tidur, Gasak 3 HP dan Uang Tunai Jutaan

Warga Karawaci Satroni Rumah saat Penghuni Tidur, Gasak 3 HP dan Uang Tunai Jutaan

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:08

APUT, warga Karawaci, Kota Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota usai melakukan pencurian di wilayah tersebut.

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill