Connect With Us

Bekas Anak Buah Lakukan Pungli, Begini Komentar Kepala Inspektur Kota Tangsel

Denny Bagus Irawan | Jumat, 27 Januari 2017 | 12:00

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Matodah (baju putih/tengah) menunjukan LKS bermasalah melalui stafnya. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Kepala Inspektur Kota Tangsel Matodah membenarkan jika Asep Sumarna Kepala UPT Pendidikan Ciputat Timur memang kedapatan tertangkap tangan melakukan pungutan liar.

Namun, kata dia, ketika itu dirinya yang masih menjabat sebagai  Kepala Dinas Pendidikan sedang ada urusan diluar kantor. Sehingga, kata dia, dirinya hanya mendapat laporan dari anak buahnya saja. “Benar Pak Asep Sumarna diperiksa, saya saat itu sedang ada diluar. Lagi ada urusan,” ujarnya, Jumat (27/1/2017).

Dia mengaku, tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap Asep atau melakukan penyelidikan atas pungutan yang dilakukan Asep.

 “Yang berhak memberikan sanksi bukan saya. Sebab bukan tugas saya. Soal adanya setoran ke Dinas Pendidikan terkait pungutan yang dilakukan Asep, Masya Allah saya enggak lah. Enggak saya,” ujarnya.

“Dia memang masih menjabat kepala UPT Ciputat Timur, tetapi kan sebentar lagi akan dibubarkan UPT,” jelasnya.

Asep Sumarna seorang kepala Unit Pelayanan Teknis Pendidikan (UPT), Kecamatan Ciputat Timur,  Kota Tangsel ditangkap tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Mabes Polri.  

Asep Sumarna diduga tertangkap tangan setelah masyarakat melaporkan kepada  tim saber pungli mengenai pungutan kepada seluruh kepala sekolah se-Kecamatan Ciputat Timur. Uang yang diminta Asep Sumarna adalah dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang nantinya akan disetor untuk kebutuhan pada Dinas Pendidikan Kota Tangsel. 

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan terkait peristiwa tersebut.  Namun, dia hanya menjabat singkat. “Iya soal yang tertangkap tangan melakukan pungli kena saber. Kita sedang proses hukumannya, nah nanti akan kita lihat hukumannya seperti apa,” ujarnya, Jumat (27/01/2017).

 

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Senin, 8 Desember 2025 | 19:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan 800 personel dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill