Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNews.com-Abdul Muis seorang pria kelahiran Pati pada 8 Januari 1971 yang merupakan warga Jatinegara Kaum, RT 3/3 Kecamatan Pulau Gading, Jakarta Timur hancur berkeping-keping setelah tertabrak kereta di dekat Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel pada Rabu 8 Februari 2017 pukul 20.10 WIB.
AKP Mansuri, Kasubag Humas Polres Kota Tangsel mengatakan, sekitar pukul 20.10 WIB petugas stasiun Rawabuntu mendapat informasi dari masinis bahwa ada orang tertabrak kereta tidak jauh dari stasiun.
:”Kemudian disampaikan kepada saksi di lokasi dan dilakukan pengecekan,” ujar Mansuri, Kamis (9/2/2017).
Ternyata benar ada korban tertabak kereta di lintasan kereta. Lokasinya, persis di lintasaran kereta api RT 02/ 02 Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
“Lalu dilaporkan ke Polsek Serpong,” katanya,
Mansuri mengatakan, kondisi tubuh korban hancur terpotong potong terseret dan terlindas kereta api.
“Kemudian bagian-bagian tubuh di kumpulkan ke kantong mayat dan dikirim ke RSUD Tangerang untuk di visum mayat,” terangnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews