MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNews.com-Abdul Muis seorang pria kelahiran Pati pada 8 Januari 1971 yang merupakan warga Jatinegara Kaum, RT 3/3 Kecamatan Pulau Gading, Jakarta Timur hancur berkeping-keping setelah tertabrak kereta di dekat Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel pada Rabu 8 Februari 2017 pukul 20.10 WIB.
AKP Mansuri, Kasubag Humas Polres Kota Tangsel mengatakan, sekitar pukul 20.10 WIB petugas stasiun Rawabuntu mendapat informasi dari masinis bahwa ada orang tertabrak kereta tidak jauh dari stasiun.
:”Kemudian disampaikan kepada saksi di lokasi dan dilakukan pengecekan,” ujar Mansuri, Kamis (9/2/2017).
Ternyata benar ada korban tertabak kereta di lintasan kereta. Lokasinya, persis di lintasaran kereta api RT 02/ 02 Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
“Lalu dilaporkan ke Polsek Serpong,” katanya,
Mansuri mengatakan, kondisi tubuh korban hancur terpotong potong terseret dan terlindas kereta api.
“Kemudian bagian-bagian tubuh di kumpulkan ke kantong mayat dan dikirim ke RSUD Tangerang untuk di visum mayat,” terangnya.
TODAY TAGMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews