Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNews.com-Empat pelaku perampokan yang mengacak-acak warnet di Ciputat, Tangsel , pada 7 Februari 2017 dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat. Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial BS, 21, EW, 29, SS,21, dan RS, 21. Aksi mereka yang terekam CCTV warnet menjadi petunjuk bagi petugas kepolisian untuk menangkap mereka.
"Dua hari setelah pencurian, kami amankan 4 pelaku, sementara 4 pelaku lain masih dalam pengejaran, dan dua pelaku lain tidak terekam di CCTV karena mereka yang memantau kondisi di luar warnet. Jadi total DPO 6," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan Senin (23/2/2017).
Pelaku yang masuk DPO yakni berinisial A,21, S,18, M,18 dan MM,20. Satu diantaranya adalan Residivis dengan kasus serupa yang terjadi 7 bulan lalu di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Pelaku yang datang bergerombol pada dini hari ke warnet itu, datang dengan mengendarakan sepeda motor dengan memgancam orang yang ada di warnet, sambil mengancam dengan golok dan celurit,” jelas Kapolres.
Atas perbuatan pelaku, dijerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksiman 12 tahun penjara.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGWarga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews