Connect With Us

Mangkrak bangunan Gelanggang Budaya Tangsel jadi tempat mesum

Yudi Adiyatna | Minggu, 26 Maret 2017 | 14:00

Gelanggang Budaya di Kota Tangsel mangkrak. (@tangerangnews 2017 / Yudi Adiyatna)



TANGERANGNEWS.com-Keberadaan bangunan gelanggang budaya Tangsel yang berlokasi di Taman Kota 2,Ciater BSD Serpong, Kota Tangsel mangkrak pembangunannya. Hal itu  mengakibatkan beralih fungsinya lokasi tersebut menjadi tempat bagi para pasangan muda untuk mesum.



Ebi, salah seorang tukang parkir yang biasa jaga di lokasi tersebut menuturkan.  " Sudah biasa mas saya mah ngeliatin anak muda yang lagi pada pacaran di rumah pohon di atas, awalnya setahu saya bangunan ini kan mau dijadiin semacam rumah baca gitu tapi akhirnya gagal proyeknya".

Pantauan TangerangNews yang berada di lokasi memang mendapati terdapat bangunan dalam kompleks gelanggang budaya tersebut yang mangkrak.

Ada pun di salah satu bangunan, yakni , Rumah Pohon itulah didapati  banyak pasangan muda yang bermesraan,bahkan dengan terang-terangan tengah bercumbu. Budaya Tangse;

 Dari anggaran APBD 2015 diketahui total anggaran yang sudah dikucurkan Pemkot Tangsel untuk pembangunan Gelanggang Budaya Tangsel tersebut sebesar Rp7,1 Miliar.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill