Connect With Us

Mangkrak bangunan Gelanggang Budaya Tangsel jadi tempat mesum

Yudi Adiyatna | Minggu, 26 Maret 2017 | 14:00

Gelanggang Budaya di Kota Tangsel mangkrak. (@tangerangnews 2017 / Yudi Adiyatna)



TANGERANGNEWS.com-Keberadaan bangunan gelanggang budaya Tangsel yang berlokasi di Taman Kota 2,Ciater BSD Serpong, Kota Tangsel mangkrak pembangunannya. Hal itu  mengakibatkan beralih fungsinya lokasi tersebut menjadi tempat bagi para pasangan muda untuk mesum.



Ebi, salah seorang tukang parkir yang biasa jaga di lokasi tersebut menuturkan.  " Sudah biasa mas saya mah ngeliatin anak muda yang lagi pada pacaran di rumah pohon di atas, awalnya setahu saya bangunan ini kan mau dijadiin semacam rumah baca gitu tapi akhirnya gagal proyeknya".

Pantauan TangerangNews yang berada di lokasi memang mendapati terdapat bangunan dalam kompleks gelanggang budaya tersebut yang mangkrak.

Ada pun di salah satu bangunan, yakni , Rumah Pohon itulah didapati  banyak pasangan muda yang bermesraan,bahkan dengan terang-terangan tengah bercumbu. Budaya Tangse;

 Dari anggaran APBD 2015 diketahui total anggaran yang sudah dikucurkan Pemkot Tangsel untuk pembangunan Gelanggang Budaya Tangsel tersebut sebesar Rp7,1 Miliar.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill