Connect With Us

Dibekukan malalui SK Careteker, Wakil Ketua Kadin Tangsel Merasa Bukan Sanksi

Denny Bagus Irawan | Senin, 3 April 2017 | 14:00

Kadin Banten Sahkan Careteker Tangsel, Kemal Pasya Minta Maaf (Tangerangnews / Denny Bagoes Irawan)


TANGERANGNEWS.com-Pengurus Kadin Tangsel berbeda pendapat mengenai adanya Surat Keputusan yang dikeluarkan Kadin Banten mengenai pengesahan caretaker.  Dengan keluarnya surat keputusan tersebut, seluruh pengurus Kadin Tangsel di-era Ketua Kemal Pasya menjadi lumpuh.


“Saya secara pribadi tidak memandang itu sebagai sanksi. Saya lihatnya Pak Kemal bersama kami memang tidak siap menggelar Musyawarah Kota. Soal sanksi, saya enggak tahu itu boleh ditanya ke Kadin Banten,” ujar  Prishendarmin, Senin (3/4/2017).

Seperti diketahui, Kadin Banten mengeluarkann surat keputusan  Skep/001/DP/Kadin-Banten/II/2017 tentang pengesahan careteker untuk Kadin Kota Tangsel pada 28 Februari 2017 lalu.

Saat ditanya apakah dirinya setuju dengan gugatan untuk Kadin Banten yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Kadin Tangsel, Eldika Sabda Lubis ke Kadin pusat (Indonesia)  Prishendarmin mengatakan, dirinya tidak bisa menyampaikan pendapat.

“Prinsipnya itu sah-sah saja gugatan yang dilayangkan Pak Sabda, tetapi saya setuju juga tidak, tidak setuju juga enggak. Saya Abstain soal gugatan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin Tangsel, Eldika Sabda Lubis menggugat Kadin Banten mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK caretaker. Dasar dari gugatan tersebut menurut Sabda, karena pada November 2016 lalu sebenarnya Kadin Kota Tangsel telah menyampaikan surat secara resmi kepada Kadin Provinsi Banten untuk melaksanakan musyawarah kota (Mukota).

Namun, pada 28 November 2016 Kadin Banten menjawab surat tersebut.  Isi surat balasan tersebut memuat agar Kadin Tangsel mengundur pelaksanaan Mukota, karena saat itu akan digelar Pilkada Banten.

"Nih isi suratnya, mereka meminta agar ditunda satu bulan dari ketentuan AD/ART serta PO Kadin demi keamanan. Tiba-tiba saja dengan semena-mena, mereka mengeluarkan surat SK Careteker," tuturnya.

Menurut Sabda, segala tindakan maupun kebijakan organisasi pada dasarnya ada aturan, baik itu yang ditentukan pada AD/ART maupun pada PO.  Seharusnyanya, menurut dia, Kadin Banten memberikan hak kepada Kadin Kota Tangsel sebagai bagian dalam etika beroganisasi.


"Konsideran mereka hanya satu-satunya, tidak ada yang lain selain soal Mukota. Jelas ini tidak bisa diterima, selain tidak benar. Hal ini juga dapat menjadi penghalang buat pengurus untuk maju menjadi calon ketua," terangnya.


 

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

BANTEN
261 WNA Dideportasi dari Banten, Didominasi Pekerja Asal China di Tangerang

261 WNA Dideportasi dari Banten, Didominasi Pekerja Asal China di Tangerang

Senin, 22 Desember 2025 | 22:52

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada sebanyak 899 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di wilayah Banten, sepanjang 2025.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill