Connect With Us

Dibekukan malalui SK Careteker, Wakil Ketua Kadin Tangsel Merasa Bukan Sanksi

Denny Bagus Irawan | Senin, 3 April 2017 | 14:00

Kadin Banten Sahkan Careteker Tangsel, Kemal Pasya Minta Maaf (Tangerangnews / Denny Bagoes Irawan)


TANGERANGNEWS.com-Pengurus Kadin Tangsel berbeda pendapat mengenai adanya Surat Keputusan yang dikeluarkan Kadin Banten mengenai pengesahan caretaker.  Dengan keluarnya surat keputusan tersebut, seluruh pengurus Kadin Tangsel di-era Ketua Kemal Pasya menjadi lumpuh.


“Saya secara pribadi tidak memandang itu sebagai sanksi. Saya lihatnya Pak Kemal bersama kami memang tidak siap menggelar Musyawarah Kota. Soal sanksi, saya enggak tahu itu boleh ditanya ke Kadin Banten,” ujar  Prishendarmin, Senin (3/4/2017).

Seperti diketahui, Kadin Banten mengeluarkann surat keputusan  Skep/001/DP/Kadin-Banten/II/2017 tentang pengesahan careteker untuk Kadin Kota Tangsel pada 28 Februari 2017 lalu.

Saat ditanya apakah dirinya setuju dengan gugatan untuk Kadin Banten yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Kadin Tangsel, Eldika Sabda Lubis ke Kadin pusat (Indonesia)  Prishendarmin mengatakan, dirinya tidak bisa menyampaikan pendapat.

“Prinsipnya itu sah-sah saja gugatan yang dilayangkan Pak Sabda, tetapi saya setuju juga tidak, tidak setuju juga enggak. Saya Abstain soal gugatan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin Tangsel, Eldika Sabda Lubis menggugat Kadin Banten mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK caretaker. Dasar dari gugatan tersebut menurut Sabda, karena pada November 2016 lalu sebenarnya Kadin Kota Tangsel telah menyampaikan surat secara resmi kepada Kadin Provinsi Banten untuk melaksanakan musyawarah kota (Mukota).

Namun, pada 28 November 2016 Kadin Banten menjawab surat tersebut.  Isi surat balasan tersebut memuat agar Kadin Tangsel mengundur pelaksanaan Mukota, karena saat itu akan digelar Pilkada Banten.

"Nih isi suratnya, mereka meminta agar ditunda satu bulan dari ketentuan AD/ART serta PO Kadin demi keamanan. Tiba-tiba saja dengan semena-mena, mereka mengeluarkan surat SK Careteker," tuturnya.

Menurut Sabda, segala tindakan maupun kebijakan organisasi pada dasarnya ada aturan, baik itu yang ditentukan pada AD/ART maupun pada PO.  Seharusnyanya, menurut dia, Kadin Banten memberikan hak kepada Kadin Kota Tangsel sebagai bagian dalam etika beroganisasi.


"Konsideran mereka hanya satu-satunya, tidak ada yang lain selain soal Mukota. Jelas ini tidak bisa diterima, selain tidak benar. Hal ini juga dapat menjadi penghalang buat pengurus untuk maju menjadi calon ketua," terangnya.


 

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita di Cuci Steam Motor Cipondoh

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita di Cuci Steam Motor Cipondoh

Minggu, 27 September 2026 | 19:35

Kepolisian telah menangkap pelaku pembunuh seorang wanita berinisial PAI, 25, di ruko cuci steam motor, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 26 September 2026.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

TANGSEL
Diskominfo Tangsel Dorong Pemuda Hasilkan Cuan dari Konten Digital

Diskominfo Tangsel Dorong Pemuda Hasilkan Cuan dari Konten Digital

Minggu, 27 September 2026 | 21:05

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggencarkan program Pelatihan Produksi Konten Digital Pemuda untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang adaptif dan berdaya saing.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill