Connect With Us

Prita Siapkan Mental, Putusan Dihadiri KY

| Senin, 28 Desember 2009 | 18:41

Prita Mulyasari saat mendengar tuntutan JPU di PN Tangerang (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rebelz)

 
TANGERANGNEWS-Sehari sebelum menjalani sidang putusan, Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang yang mengirimkan tulisan melalui surat elektronik (email), mengaku tengah mempersiapkan mental untuk menerima kemungkinan putusan terburuk.
 
Ibu dua anak yang saat ini tengah mengandung itu, mengaku deg-degan hingga tidak bisa tidur. “Maklum selain ini baru pertama kali, kondisi saya saat ini sedang mengandung,” ujar Prita, siang tadi.
 
Prita berharap, hakim yang akan memutuskan persidangan besok  bisa memberikan keadilan dan menunjukan kebaran sebagaimana harapan masyarakat. Wanita berusia 32 tahun itu mengaku, meski dirinya sudah pernah dipenjara. Namun, rasanya ini lebih menakutkan. “Dipenjara saja seperti itu apalagi sampai diputus bersalah, mudah-mudahan saya bisa menjalani ini. Saat ini saya sedang mempersiapkan mental saya,” katanya.
 
Salah seorang kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor OC Kaligis, yakni Slamet Yuwoni mengatakan, Prita memang sudah teruji mentalnya karena dia sudah pernah menjalani tahanan hingga 21 hari dan pernah digugat perdata sebesar Rp314 juta hingga akhirnya turun Rp204 juta. “Jadi memang mentalnya sudah ditempa sekali dengan tuntutan RS Omni Internasional ini. Prita bisa setegar ini karena adanya dukungan dari masyarakat luas yang terus bertambah,” ujarnya.
 
Dari segi hukum, kuasa hukum mengaku akan mencari strategi jika sampai keputusan terburuk terjadi, meskipun harus menjalaninya sehari atau dianggap pas dengan pernah menjalani hukuman 21 hari. “Pastinya kami akan banding, selain itu kita juga telah meminta dari Komisi Yudisial sebagai lemabaga yang independen untuk memantau persidangan besok,” ujar Slamet.
 
Jika beda dari harapan semua orang, maka seharusnya Komisi Yudisial langsung memeriksa hakim yang menangani dan memutus Prita. “Sebab, KY juga kan mengikuti kasus ini,” tegasnya. (dira)
 

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill