Connect With Us

KPP Serpong Himbau Wajib Pajak Lapor SPT Sebelum 21 April

Yudi Adiyatna | Rabu, 12 April 2017 | 13:00

Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Serpong, Arif Mahmudin Zuhri, Rabu (12/04/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun ini.


Seperti diketahui, seharusnya batas akhir pelaporan SPT hanya sampai 31 Maret 2017. Namun diperpanjang menjadi 21 April 2017. "Paling lambat pada 21 April 2017 , jadi masih ada waktu 10 hari lagi ya untuk pelaporan SPT Pribadi" ujar Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Serpong , Arif Mahmudin Zuhri,Rabu (12/04/2017).

Melalui perpanjangan SPT itu Arif berharap wajib pajak bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk datang dan melaporkan SPT secara cermat ke Kantor Pajak Serpong.

Hingga hari ini wajib pajak yang sudah melaporkan SPT di KPP Serpong sudah cukup tinggi. Yakni dengan rincian objek pajak karyawan 55%  dan objek pajak pribadi (non karyawan) 84% dari total Wajib Pajak(WP) yang terdaftar wajib SPT.

Untuk diketahui Kantor KPP Serpong beralamat di  Jalan Raya Serpong No.4 Blok 405 Sektor VIII , BSD City, Serpong Tangerang Selatan. KPP Serpong sendiri melayani para wajib pajak yang berdomisili di Kecamatan Serpong,Serpong Utara dan Setu.

SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill