Connect With Us

Buka Rekening tanpa persetujuan nasabah, BRI Syariah Diganjar Rp15 Miliar

Muhamad Heru | Selasa, 25 April 2017 | 18:30

Pengusaha Travel Umrah dan Haji memenangkan Sidang gugatan perdata atas BRI Syariah Kantor Cabang BSD City, Kota Tangsel, Selasa (25/4/2017). (@TangerangNews2017 / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Raden Dendi Aminudin pengusaha travel Umrah dan Haji akhirnya bisa bernafas lega  setelah dirinya memenangkan gugatan perdata atas BRI Syariah Kantor Cabang BSD City, Kota Tangsel, Selasa (25/4/2017).

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ketua majelis hakim Sri Widodo menyatakan, tergugat diwajibkan membayar seluruh  gugatan Raden berupa materil dan immateriil dengan total Rp15 miliar. 

"Menyatakan, bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan hukum untuk mengganti seluruh kerugian kepada penggugat, " ujar Sri Widodo yang didampingi hakim anggota Sun B Hutagalung dan I Ketut Sudira di ruang sidang nomor 7, PN Tangerang.

Majelis menghukum para tergugat untuk membayar kerugian  materi yang diderita penggugat, yakni Rp5 miliar dan  immateriil Rp10 miliar.
Faisal Miza, kuasa hukum Raden menyatakan,  sejak awal pihaknya sudah yakin akan menang. Karena, BRI Syariah tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pembukan rekening. 

BRI Syariah menurut Faisal telah mengeluarkan fasilitas pembukaan rekening untuk dana talangan tabungan Umrah atau Haji.

"Sejak awal kami sudah yakin menang, selain karena itu. Irma yang membuat surat kuasa palsu telah divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaksel dalam pekara pidana," ujar Faisal.

BRI Syariah BSD Tangsel dianggap bersalah karena melakukan pelanggaran hukum pada 6 Oktober 2011 lalu. Perbankan tersebut dianggap melakukan kejahatan, bersama-sama  dengan bawahan Raden,  yakni Irma Noviyanti  karena menyetujui pembukaan Rekening Giro No. 1004768899 dengan mengatasnamakan penggugat.

Padahal Raden tidak pernah meminta pinjaman talangan Umrah dan Haji untuk jamaah sebanyak 180 orang.  "Data jamaah sebanyak 180 orang itu mereka ambil dari perusahaan Raden yakni PT Sari Ramada Arafah. Kemudian membuat Surat Kuasa palsu untuk membuat rekening.  Rekening itu digunakan untuk menerima pinjaman talangan," katanya.   

Modus yang digunakan oleh tergugat  yaitu menyetorkan  sejumlah uang untuk total 180 jamaah. Setelah disetujui oleh BRI Syariah, maka dana pinjaman talangan haji akan cairkan oleh BRI Syariah ke masing-masing rekening jamaah sejumlah Rp32.500.000  yang langsung  dipindah bukukan ke rekening giro atas nama penggugat. Sementara, rekening giro  telah dikuasai oleh Irma.

 

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill