Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya
Selasa, 7 April 2026 | 19:43
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
TANGERANGNEWS.com-Raden Dendi Aminudin pengusaha travel Umrah dan Haji akhirnya bisa bernafas lega setelah dirinya memenangkan gugatan perdata atas BRI Syariah Kantor Cabang BSD City, Kota Tangsel, Selasa (25/4/2017).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Ketua majelis hakim Sri Widodo menyatakan, tergugat diwajibkan membayar seluruh gugatan Raden berupa materil dan immateriil dengan total Rp15 miliar.
"Menyatakan, bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan hukum untuk mengganti seluruh kerugian kepada penggugat, " ujar Sri Widodo yang didampingi hakim anggota Sun B Hutagalung dan I Ketut Sudira di ruang sidang nomor 7, PN Tangerang.
Majelis menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materi yang diderita penggugat, yakni Rp5 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Faisal Miza, kuasa hukum Raden menyatakan, sejak awal pihaknya sudah yakin akan menang. Karena, BRI Syariah tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pembukan rekening.
BRI Syariah menurut Faisal telah mengeluarkan fasilitas pembukaan rekening untuk dana talangan tabungan Umrah atau Haji.
"Sejak awal kami sudah yakin menang, selain karena itu. Irma yang membuat surat kuasa palsu telah divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaksel dalam pekara pidana," ujar Faisal.
BRI Syariah BSD Tangsel dianggap bersalah karena melakukan pelanggaran hukum pada 6 Oktober 2011 lalu. Perbankan tersebut dianggap melakukan kejahatan, bersama-sama dengan bawahan Raden, yakni Irma Noviyanti karena menyetujui pembukaan Rekening Giro No. 1004768899 dengan mengatasnamakan penggugat.
Padahal Raden tidak pernah meminta pinjaman talangan Umrah dan Haji untuk jamaah sebanyak 180 orang. "Data jamaah sebanyak 180 orang itu mereka ambil dari perusahaan Raden yakni PT Sari Ramada Arafah. Kemudian membuat Surat Kuasa palsu untuk membuat rekening. Rekening itu digunakan untuk menerima pinjaman talangan," katanya.
Modus yang digunakan oleh tergugat yaitu menyetorkan sejumlah uang untuk total 180 jamaah. Setelah disetujui oleh BRI Syariah, maka dana pinjaman talangan haji akan cairkan oleh BRI Syariah ke masing-masing rekening jamaah sejumlah Rp32.500.000 yang langsung dipindah bukukan ke rekening giro atas nama penggugat. Sementara, rekening giro telah dikuasai oleh Irma.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
TODAY TAGAkhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
Raksasa ritel fesyen H&M telah menutup 163 gerai di berbagai negara sebagai bagian dari strategi penyesuaian bisnis yang kini lebih berfokus pada penguatan penjualan digital dan investasi di lokasi toko yang dinilai paling menguntungkan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews