Connect With Us

Bejat, Tukang Ojek Ini Cabuli Anak SD di atas Motor

Yudi Adiyatna | Sabtu, 13 Mei 2017 | 15:00

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Kasus Pencabulan terhadap anak kecil. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kasus Pencabulan terhadap anak kecil kembali terjadi. Bak jamur di musim hujan, kasus pencabulan terhadap anak satu persatu terus saja  terungkap oleh Jajaran Polres Tangsel. 

Satreskrim PPA Polres Tangsel kini membekuk seorang tukang ojek yang melakukan pencabulan terhadap penumpang di Kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.

BH (35) seorang tukang ojek pangkalan yang biasa menunggu di sekitar Jalan Raya Sentul, Curug, Kabupaten Tangerang yang tega melakukan Pencabulan terhadap AJ (6) seorang Siswi Sebuah Sekolah Dasar.

Awalnya AJ hendak diantarkan oleh Ibunya ke Sekolah Pagi itu 2 April 2017 silam.

Ibu AJ yang terbiasa memesan ojek pangkalan tak jauh dari rumahnya mendapati BH yang kebetulan sedang mangkal di pangkalan ojek tersebut.

Kemudian AJ dan Ibunya menaiki motor BH dengan posisi AJ duduk di depan dan sang Ibu duduk dibelakang BH. Sepanjang perjalanan AJ dipangku duduk oleh BH.

BH yang mengendarai motor tersebut melancarkan aksinya memasukan tangan kirinya ke dalam rok celana gadis tersebut setiap melewati polisi tidur.

Sepanjang perjalanan BH empat kali memasukkan jarinya kedalam kemaluan AJ.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2017) mengatakan, awal mula kasus ini terungkap berkat laporan orangtua AJ  pada Jumat (5/4/2017) lalu.

AJ mengeluhkan sakitnya organ kelaminnya saat buang air kecil pada orang tuanya.

"Korban mengatakan pada orangtuanya kelaminnya sakit saat buang air kecil dan setelah ditanya lebih lanjut barulah diketahui hal tersebut akibat perbuatan DH," ujarnya.

Diketahui dari hasil visum alat kelamin AJ rusak akibat perbuatan DH tersebut. Kini DH ditahan di Mapolres Tangsel dan di kenakan Pasal 82 UU 35 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill