Connect With Us

Kronologi anggota Brimob yang Tewas di Pamulang

Yudi Adiyatna | Senin, 15 Mei 2017 | 17:30

Markas Brimob di Pamulang, Kota Tangsel. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kasus tewasnya anggota Brimob Bripka Teguh Dwiyanto yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Senin Pagi (15/5/2017) di Asrama Brimob Kompi I Batalyon A Resimen III Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan sedikit demi sedikit mulai terungkap.

Korban yang diketahui merupakan staf logistik Satuan III Pelopor dengan Nrp 72040118 itu, ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dengan luka tembak di bagian kepala.

Iptu Nusrishadi salah seorang saksi mata menceritakan awal mula peristiwa tersebut. Menurut Nusrihasdi, mulanya saat Ia bersepeda sekitar pukul 07.00 pagi, dirinya melihat darah berceceran di garasi mobil asrama Brimob Tersebut.

Ia pun kaget dan langsung mengecek ke dalam garasi mencari tahu apa yang terjadi.

"Waktu saya cek, korban tergeletak di lantai dengan darah bercecer dari kepalanya," ucapnya.

Melihat hal tersebut , Nusrihadi bergegas melaporkan hal tersebut ke petugas piket jaga. Petugas pun segera datang untuk mengamankan area tempat kejadian perkara (TKP) dan menutupinya dengan sehelai kain.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill