Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35
PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-DPRD dan Pemkot Tangsel sepakat menyatakan bencana longsor yang terjadi di Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, dan Kampung Koceak, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu pada Jumat (5/5/2017) lalu, bukanlah bencana alam.
DPRD dan Pemkot Tangsel satu suara bahwa tidak bisa mengeluarkan anggaran lantaran hal itu disebut sebagai 'musibah'.
Warga diminta proaktif turut serta bekerja sama dengan pihak swasta.
Perihal tersebut mengemuka dalam rapat pimpinan DPRD bersama Sekda Tangsel di Kantor DPRD Tangsel Gedung IFA Serpong, Kamis, (18/5/2017).
Sekda Kota Tangsel Muhamad meyakini bencana dan musibah mengandung arti yang berbeda. Menurutnya, anggaran yang menjadi syarat untuk dapat meloloskan pencairan APBD yaitu fenomena yang dikategorikan sebagai bencana bukan musibah.
“Kita menyepakati bahwa kejadian ini merupakan musibah, bukan bencana. Jadi tidak boleh (kami) mengeluarkan APBD, karena diatur oleh Undang-undang. Sifat bantuan pun hanya sekedar sosial saja,” ujar Muhamad, Kamis, (18/5).
Wakil Ketua DPRD Tangsel Saleh Asnawi juga menyatakan, kriteria yang terjadi di dua kampung itu masuk dalam kategori musibah, bukan bencana.
Menurutnya, kesimpulan itu berdasarkan hasil kajian BPBD. Adapun hasilnya, yaitu pertama tidak ada korban nyawa dan area longsornya sendiri hanya dalam skala kecil.
Atas dasar tersebut, pemerintah tidak dapat mengalokasikan dana. Pemerintah tidak mempunyai kewajiban, namun hanya bantuan moral saja untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban.
“Yang akan kami bantu untuk saat ini hanya yang terdampak longsor saja. Kami sebenarnya ingin area yang rawan longsor pun dapat kami bantu, hanya saja kita belum membicarakan sampai pembahasan tersebut," terangnya.
Selain mengulurkan bantuannya secara moral, pemerintah juga membantu masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak swasta.
Masyarakat dapat merelokasi tempat tinggalnya, dengan cara menukar tanahnya yang amblas kepada pihak swasta.
PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
TODAY TAGSinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews