Connect With Us

DPRD & Pemkot Tangsel Satu Suara Nyatakan Bencana Longsor di Setu Bukan Bencana Alam

Yudi Adiyatna | Jumat, 19 Mei 2017 | 18:30

Rumah Longsor Di Kp.Koceak Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu Tangsel , Rabu (10/5/2017) (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-DPRD dan Pemkot Tangsel sepakat menyatakan bencana longsor yang terjadi di Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul,  dan Kampung Koceak, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu pada Jumat (5/5/2017) lalu, bukanlah bencana alam. 

DPRD dan Pemkot Tangsel satu suara bahwa tidak bisa mengeluarkan anggaran lantaran hal itu disebut sebagai 'musibah'.
Warga diminta proaktif turut serta bekerja sama dengan pihak swasta.

Perihal tersebut  mengemuka dalam rapat pimpinan DPRD bersama Sekda Tangsel  di Kantor DPRD Tangsel Gedung IFA Serpong, Kamis, (18/5/2017).

Sekda Kota Tangsel Muhamad meyakini bencana dan musibah mengandung arti yang berbeda. Menurutnya, anggaran yang menjadi syarat untuk dapat meloloskan pencairan APBD yaitu fenomena yang dikategorikan sebagai bencana bukan musibah.

“Kita menyepakati bahwa kejadian ini merupakan musibah, bukan bencana. Jadi tidak boleh (kami) mengeluarkan APBD, karena diatur oleh Undang-undang. Sifat bantuan pun hanya sekedar sosial saja,” ujar Muhamad, Kamis, (18/5).

Wakil Ketua DPRD Tangsel Saleh Asnawi juga menyatakan, kriteria yang terjadi di dua kampung itu  masuk dalam kategori musibah, bukan bencana.

Menurutnya, kesimpulan itu berdasarkan hasil kajian BPBD. Adapun hasilnya, yaitu pertama tidak ada korban nyawa dan area longsornya sendiri hanya dalam skala kecil.

Atas dasar tersebut, pemerintah tidak dapat mengalokasikan dana. Pemerintah tidak mempunyai kewajiban, namun hanya bantuan moral saja untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban.

“Yang akan kami bantu untuk saat ini hanya yang terdampak longsor saja. Kami sebenarnya ingin area yang rawan longsor pun dapat kami bantu, hanya saja kita belum membicarakan sampai pembahasan tersebut," terangnya.

Selain mengulurkan bantuannya secara moral, pemerintah juga membantu masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak swasta.
Masyarakat dapat merelokasi tempat tinggalnya, dengan cara menukar tanahnya yang amblas kepada pihak swasta.

NASIONAL
Kejagung Ungkap Dadan Cs Raup Untung Miliaran dari Markup Pengadaan Program MBG

Kejagung Ungkap Dadan Cs Raup Untung Miliaran dari Markup Pengadaan Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 | 10:01

Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah temuan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

KAB. TANGERANG
Persiapan PSEL, Pemkab Tangerang Genjot Pemilahan Sampah Kering

Persiapan PSEL, Pemkab Tangerang Genjot Pemilahan Sampah Kering

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:31

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin guna mengoptimalkan peran bank sampah.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Senin, 1 Juni 2026 | 16:11

"Rumahku adalah surgaku", sebuah slogan yang menggambarkan bagaimana sebuah rumah menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi penghuninya. Namun, hari ini rumah bukan lagi menjadi surga yang dirindukan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill