Connect With Us

DPRD & Pemkot Tangsel Satu Suara Nyatakan Bencana Longsor di Setu Bukan Bencana Alam

Yudi Adiyatna | Jumat, 19 Mei 2017 | 18:30

Rumah Longsor Di Kp.Koceak Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu Tangsel , Rabu (10/5/2017) (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-DPRD dan Pemkot Tangsel sepakat menyatakan bencana longsor yang terjadi di Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul,  dan Kampung Koceak, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu pada Jumat (5/5/2017) lalu, bukanlah bencana alam. 

DPRD dan Pemkot Tangsel satu suara bahwa tidak bisa mengeluarkan anggaran lantaran hal itu disebut sebagai 'musibah'.
Warga diminta proaktif turut serta bekerja sama dengan pihak swasta.

Perihal tersebut  mengemuka dalam rapat pimpinan DPRD bersama Sekda Tangsel  di Kantor DPRD Tangsel Gedung IFA Serpong, Kamis, (18/5/2017).

Sekda Kota Tangsel Muhamad meyakini bencana dan musibah mengandung arti yang berbeda. Menurutnya, anggaran yang menjadi syarat untuk dapat meloloskan pencairan APBD yaitu fenomena yang dikategorikan sebagai bencana bukan musibah.

“Kita menyepakati bahwa kejadian ini merupakan musibah, bukan bencana. Jadi tidak boleh (kami) mengeluarkan APBD, karena diatur oleh Undang-undang. Sifat bantuan pun hanya sekedar sosial saja,” ujar Muhamad, Kamis, (18/5).

Wakil Ketua DPRD Tangsel Saleh Asnawi juga menyatakan, kriteria yang terjadi di dua kampung itu  masuk dalam kategori musibah, bukan bencana.

Menurutnya, kesimpulan itu berdasarkan hasil kajian BPBD. Adapun hasilnya, yaitu pertama tidak ada korban nyawa dan area longsornya sendiri hanya dalam skala kecil.

Atas dasar tersebut, pemerintah tidak dapat mengalokasikan dana. Pemerintah tidak mempunyai kewajiban, namun hanya bantuan moral saja untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi korban.

“Yang akan kami bantu untuk saat ini hanya yang terdampak longsor saja. Kami sebenarnya ingin area yang rawan longsor pun dapat kami bantu, hanya saja kita belum membicarakan sampai pembahasan tersebut," terangnya.

Selain mengulurkan bantuannya secara moral, pemerintah juga membantu masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak swasta.
Masyarakat dapat merelokasi tempat tinggalnya, dengan cara menukar tanahnya yang amblas kepada pihak swasta.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

BANTEN
SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.

NASIONAL
Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34

Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill