Connect With Us

Tidak Terima Keponakannya Ditahan, Keluarga Sebut Polres Tangsel Langgar Hak Anak

Yudi Adiyatna | Jumat, 2 Juni 2017 | 22:00

Ilustrasi pengeroyokan. (@tangerangnews 2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pihak keluarga dari remaja yang diamankan oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang dituding akan melakukan tawuran di Pamulang, pada Rabu (31/5/2017) lalu, merasa tidak terima dengan tindakan aparat tersebut.

Suhendar, paman dari salah satu anak yang kini ditahan menyampaikan protes kerasnya ke jajaran Polres Tangsel. Dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangNews.com,  Jumat (02/06/2017)  ke enam anak yang dituduh pelaku dan kini ditahan, tidak memperoleh hak-haknya sebagaimana di atur UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun sejumlah keberatan yang disampaikan Suhendar adalah keenam anak tersebut tidak memperoleh bantuan hukum sejak ditangkap dan ditahan, termasuk Bapas dan bantuan lain secara efektif. Tidak memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak, tidak memenuhi hak pendidikan, padahal ada beberapa anak yang sedang ujian.

“Penyidik tidak melakukan Diversi dan semangat tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat diabaikan sama sekali,” jelasnya.

Menurut Suhendar, dirinya sepakat upaya Polisi menindak tegas para pelaku kekerasan kepada warga, harus diproses sesuai hukum. Namun demikian, proses hukum tersebut tidak boleh sewenang-wenang, hanya karena telah dianggap meresahkan warga. Melainkan harus tetap berpegang teguh pada ketentuan yang ada, dengan proses yang wajar, memberikan dan memenuhi hak mereka yang disangka.

“Kapolres dan Kasat Reskrim Tangerang Selatan telah nyata-nyata gagal melindungi, bahkan sebaliknya telah melanggar hak anak, hanya karena isu gangster,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto yang dihubungi TangerangNews.com membantah jajarannya telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penangkapan tersebut. Selain itu, Fadli juga menanggapi permintaan pihak keluarga yang meminta upaya penangguhan penahanan terhadap anak-anak tersebut.

“Kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada,terkait pengajuan penangguhan penahanan sedang kita pertimbangkan,” ungkap Fadli.

Seperti diketahui, Polres Tangsel mengamankan enam pelaku remaja dibawah umur 18 tahun berinisial  A, 17, I, 17, R, 17, MIA, 15, FM, 16, dan MS, 16, karena diduga hendak melakukan tawuran saat jam sahur di  Jalan Raya Pamulang 2, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Rabu (31/5/2017). Para pelaku yang rata-rata masih pelajar di tingkat SMA ini langsung langsung ditahan di Mapolres Tangsel.(RAZ)

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik vs Persita, Misi Jauhi Zona Degradasi Berlanjut 

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik vs Persita, Misi Jauhi Zona Degradasi Berlanjut 

Jumat, 19 April 2024 | 12:41

Pekan ke-32 BRI Liga 1 musim 2023/2024 mempertemukan antara Persik Kediri melawan Persita Tangerang di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill