Connect With Us

Edarkan Sabu, Remaja Ini Ditangkap di Alam Sutera

Yudi Adiyatna | Minggu, 9 Juli 2017 | 13:00

SA,22. Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Yang Diamankan Polres Tangsel. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel menangkap tangan seorang pengedar sabu, SA, 22, di pinggir jalan Pasar 8, Jalan Jalur Sutera, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (5/7/2017) lalu.

 

Dari tangan warga Warga Perigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel ini diamankan barang bukti sabu seberat 1 gram yang disimpan di dekat pohon.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho ketika dihubungi TangerangNews.com, Minggu (9/7/2017) menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari hasil pemantauan dan pembuntutan Unit 2 Opsnal Tim Satres Narkoba terhadap SA.

Saat hendak bertransaksi di Pasar 8, tersangka menyembunyikan sabu tersebut di dekat pohon. Oleh polisi yang curiga kemudian melakukan penggeledahan dan diperoleh keterangan dari pelaku terkait kepemilikan sabu tersebut.

 

"P engakuan SA, dia jadi  perantara  kurang lebih baru dua bulan dan dari penjualannya itu ia bisa mendapatkan keuntungan Rp200.000 dan juga dapat konsumsi sabu gratis," ungkap Agung.

 

Akibat perbuataanya menyimpan, memakai dan menyebarkan sabu tersebut, kini pelaku diamankan Polres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya "Pelaku kita jerat Pasal 114 (1), subsider Pasal  112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun  maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," ungkap Agung.(RAZ)

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill