Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti narkoba berupa 46,6 Kilogram ganja dan 99,4 gram sabu, Senin (17/7/2017). Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus terhadap 2 orang pelaku di wilayah Serpong, bulan Maret 2017 lalu.
"Kami musnahkan ganja dan sabu hasil ungkap kasus 2017 ini, berdasarkan penetapan pengadilan negeri Tangerang untuk selanjutnya akan kami lakukan tahap 2 terhadap tersangkanya," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini sendiri bertujuan untuk menghindari hilangnya barang bukti tersebut. "Supaya tidak ada penyalah gunaan barang bukti perkara narkoba ini," ujar Fadli.
Adapun para tersangka yang turut dihadirkan dalam pemusnahan barang sitaan miliknya ini, FH alias Boneng alias Bejos dan R. Keduanya terancam dikenakan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(RAZ)
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai mempersiapkan dukungan dalam pembangunan giant sea wall atau dinding penahan laut raksasa di wilayah pantai utara (Pantura) untuk mencegah abrasi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews