Connect With Us

Ternyata Nisin Sudah Dua Kali Hamili Anak Kandungnya di Serpong

Yudi Adiyatna | Selasa, 18 Juli 2017 | 17:30

Ilustrasi pemerkosaan. (Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Perbuatan bejat Nisin, 44, warga Kampung Sentul, Kelurahan Ciater,  Kecamatan Serpong, Kota Tangsel ini memang di luar batas kewajaran perilaku seorang ayah kandung terhadap anaknya.

Nisin dengan tega menyetubuhi anaknya Bunga, 17, yang sudah ditinggal pergi sang ibu sejak tiga tahun lalu ini berkali-kali. Hingga akhirnya melahirkan bayi hasil perbuatan nafsu bejatnya tersebut. Mirisnya lagi, anak yang belum lama dilahirkan oleh Bunga adalah anak kedua.

Ini anak kedua, anak pertamanya udah lahir duluan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com, Selasa (18/7/2017).

Bahkan Menurut Alex, jarak antara kelahiran anak pertama dan kedua saat ini adalah satu tahun. Oleh pihak kepolisian saat ini korban beserta anaknya diamankan ke tempat aman dan terlindung, guna memastikan kondisi fisik dan psikis korban tidak terganggu, serta bisa memberi keterangan pada kepolisian.(RAZ)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill