Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang sekaligus merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi )menghadiri Pembukaan Rakernas XII 2017 yang bertempat di depan Halaman Balaikota Kota Malang, Selasa(18/7/2017) kemarin.
Acara yang dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jatim Soekarwo, dan puluhan wali kota seluruh Indonesia ini berlangsung sejak tanggal 18-20 Juli mendatang.
Dalam sambutannya Airin mengatakan, bahwa Rakernas Apeksi XII kali ini sengaja memilih tema “Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Daerah Berdasarkan Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Untuk Mendukung Pembangunan Nasional”.
Menurutnya, tema ini dianggap penting untuk diangkat bagi para peserta yang tidak lain para wali kota dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait tingkat pemerintah kota akan memperoleh penjelasan kebijakan nasional pemerintah pusat tentang tata laksana perlindungan hukum kepada para penyelenggara pemerintah daerah.
Selain itu, Airin dalam sambutannya menjelaskan bahwa Rakernas juga membahas tentang topik lain yang dimana dirasakan sangat strategis dan aktual dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu total manajemen ekonomi dan kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha dan swasta.
"Dua hal ini menjadi sangat penting karena terkait erat dengan upaya pemerintah daerah mencari solusi dalam pengembangan proses pembangunan daerah," ungkap Airin.
Diakhir sambutannya, Airin menjelaskan bahwa diakhir rapat kerja tersebut baik masukan, saran dan informasi para peserta terkait dengan topik itu akan dirumuskan sebagai rekomendasi Rakernas Apeksi tahun 2017 ke pemerintah - pemerintah daerah lain melalui Kementerian dalam Negeri.(DBI)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews