TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Mia wanita berusia 18 tahun yang tinggal bersama bayi lelakinya di samping kandang unggas di RT 1/3 Kelurahan Kademangan, Setu, Kota Tangsel mengaku ditinggal suami.
"Saya tinggal di sini bersama bapak dan kakak. Sudah lama tinggal di sini. Rumah ini didirikan di tanah milik orang Jakarta," tutur Mia, Jumat (28/07/2017).
Kesehariannya hanya merawat bayinya dengan asupan seadanya. Karena tinggal tanpa listrik, untuk penerangan gubuknya, Mia menggunakan lampu tempel berbahan bakar minyak tanah.
Untuk keseharian mereka memasak pun hanya mengandalkan kayu bakar dan sebuah sumur timba untuk memenuhi keperluan mandi dan mencuci.
Mia juga mengaku, bayi itu merupakan buah cintanya dengan seorang laki-laki yang pengakuannya tinggal di Ciater, Serpong. Sejak saat mengandung, suaminya itu pun enggan membiayai berbagai keperluan kehamilan Mia.
"Suami pergi enggak pernah pulang-pulang. Rumahnya di Ciater. Dulu diminta untuk biaya kehamilan dan persalinan bayi, tapi dia tak peduli. Akhirnya saya merawat bayi ini sendiri bersama keluarga dengan kondisi ala-kadarnya," ungkapnya sedih.
Saat ini Mia dan bayi lelakinya telah evakuasi ke tempat yang lebih layak di rumah Singgah, milik Dinsos Kota Tangsel di wilayah Kademangan tak jauh dari gubuk yang selama ini ia tinggali.(DBI)
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews