Connect With Us

Seorang Nenek Ditemukan dengan Tangan Putus di Posko Ormas

Yudi Adiyatna | Minggu, 13 Agustus 2017 | 18:00

Seorang Nenek Penuh Luka kini Dirawat di RSUD Tangerang, Minggu (13/8/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita paruh baya tanpa identitas ditemukan dengan penuh luka di sebuah posko yang dibangun Ormas Pemuda Pancasila di sekitar Jalan Raya Jelupang-Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel, Minggu (13/8/2017) pagi tadi. Bahkan pergelangan tangan kanan  korban  terputus diduga akibat tebasan senjata tajam.

Informasi yang dihimpun dari Irwan Pristiasya Sekjen Ormas Pemuda Pancasila MPC Tangsel mengatakan, wanita paruh baya tersebut memang diketahui sering berada di posko tersebut. Namun dirinya membantah bahwa kejadian itu ada kaitannya dengan ormas yang dipimpinnya.

"Informasi anggota PP yang berada di sana, posko itu memang kosong dan tidak digunakan untuk Sekretariat, dan menurut keterangan anggota saya korban memang sering berada di situ semenjak pos itu didirikan," ungkap Iwan.

Kini korban yang mengenakan daster batik dan kerudung hitam ini dibawa ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP.Alexander Yurikho mengatakan korban kini masih dalam kondisi hidup dan pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan penyebab kejadian tersebut "Korban masih hidup," ujarnya.(RAZ)

TEKNO
Jaringan 5G Telkomsel Hadir di Bintaro Tangsel

Jaringan 5G Telkomsel Hadir di Bintaro Tangsel

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:53

Telkomsel secara resmi meluncurkan layanan Hyper 5G di kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Harga BBM Pertamina Banten Turun per 1 Juni 2025

Harga BBM Pertamina Banten Turun per 1 Juni 2025

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:10

Pertamina resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Juni 2025. Seluruh harga BBM jenis nonsubsidi yang dijual di SPBU Pertamina mengalami penurunan,

AYO! TANGERANG CERDAS
MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:42

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill