Connect With Us

Diimingi-imingi Jadi Model, Mahasiswi di Kelapa Dua Diperas Sopir Uber

Yudi Adiyatna | Kamis, 24 Agustus 2017 | 16:00

Pelaku terduga pemerasan terhadap mahasiswi di Kelapa Dua, Tangerang. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-SW, 25, kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pemuda yang berprofesi sebagai sopir taksi online Uber tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap GAH, 18, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang.

Kasat Reskim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, korban awalnya mengenal pelaku sebagai sopir taksi online Uber pada Senin (14/8/2017). Saat itu, korban memesan taksi online tersebut untuk mengantarkan temannya ke ruko Newton di kawasan Gading Serpong. BACA JUGA : Tergiur Keuntungan Rental Mobil, Puluhan warga Tangerang Jadi Korban Penipuan

Setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban melalui aplikasi Whatsaap mengaku sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk majalah.

"Pelaku menawarkan kepada korban untuk menjadi model majalah, korban pun mau," ujarnya.

Namun, untuk menjadi model tersebut, pelaku memberikan persyaratan khusus kepada korban, yaitu mengirimkan data disertai foto hampir bugil, korban hanya diperkenankan menggunakan celana dalam saja. Foto tersebut diminta pelaku dikirim ke akun line LHY atau ke email atas nama Y.

Setelah korban mengirimkan foto tersebut, pelaku beberapa hari kemudian menghubungi korban kembali melalui aplikasi Whatsapp. Namun bukan jawaban menjadi model, justru korban diancam pelaku fotonya tersebut akan disebarkan jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Korban diminta menyediakan uang sebesar Rp5 juta -10 juta.

Kemudian, Selasa (22/8/2017), pelaku meminta korban menyediakan uang sebesar Rp5 juta, namun saat itu, korban hanya menyanggupi Rp.1.050.000. Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di toko Pempek Pero, Ruko Jasmine, Gading Serpong sekitar pukul 17.20 WIB.

"Pelaku kami amankan setelah menerima uang tersebut oleh orang tua korban, tim Reskim Polsek Kelapa Dua dan dibantu Security di ruko tersebut," jelasnya. BACA JUGA : Polres Tangsel Tegaskan Pemerasan Sopir GrabCar tanpa disertai Video Asusila

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kelapa Dua, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(RAZ)

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill