Connect With Us

Polisi Gadungan Edarkan Sabu, Ditangkap di Serpong

Yudi Adiyatna | Sabtu, 14 Oktober 2017 | 17:00

Waka Polres Kota Tangsel Kompol Bahtiar Alponso saat mewawancarai tersangka pengedar narkoba jenis sabu. (@TangerangNews.com 2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Narkoba  Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap  buronan Pengedar sabu yang telah mengedarkan sabu sejak Januari 2017. Pelaku yang  berhasil ditangkap sempat buron selama delapan bulan.

 

Waka Polres Tangsel , Kompol Bahtiar Alponso menerangkan, pelaku yang merupakan bandar sabu itu terungkap setelah Polisi menangkap pelaku pengedar berinisial YS. "YS kami amankan di bulan Februari dengan barang bukti sabu 0,10 gram. Selanjutnya kami kembangkan dan diketahui dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku FW,29 tahun," kata Alponso, Sabtu 14 Oktober 2017.



Setelah dikembangkan, Polisi tak mendapati FW alias Cakoy di rumah kontrakannya di wilayah Cilenggang. Namun dari hasil geledah itu, polisi mengamankan 0,86 gram.  "FW berhasil kami amankan kemarin 13 Oktober 2017 sore. Setelah buron sejak bulan Februari lalu" kata Alponso.

Dari tangan pelaku polisi mendapati satu buah lencana penyidik Polisi yang terdapat juga foto FW dengan seragam Polisi dalam ukuran close up.  "Saya engga nyamar jadi Polisi, saya cuma kepengen saja jadi Polisi, bukan buat nipu atau menakut-nakuti orang," kata FW.

 

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menerangkan, pengungkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah Polisi gadungan tersebut.

 

"Awalnya kami diinformasikan ada Polisi yang edarkan sabu, setelah kami dalami ternyata Pelaku FW ini," kata Agung.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun  penjara.

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Selasa, 4 November 2025 | 22:27

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill