Connect With Us

Dua Tahun Tak dapat Kerja, Residivis Edarkan Sabu di Kelapa Dua

Yudi Adiyatna | Kamis, 19 Oktober 2017 | 19:00

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti Sabu di Mapolres Tangsel, Kamis (19/10/2017) (@TangerangNews 2017 / Yudi Adiyatna)



TANGERANGNEWS.com-Seorang residivis kasus narkotika kembali  disergap aparat Polsek Kelapa Dua , Kabupaten Tangerang karena berusaha kembali mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (22/9/2017) lalu. Dari rumahnya yang terletak di Perumahan Bale Tirtawarna Cluster Argawana Blok G6 Nomor 10, Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor polisi berhasil  mengamankan barang bukti sebanyak 161,35 gram sabu siap edar.

Pelaku yang berinisial MA alias T,30, ini berdalih kondisi ekonomi keluarganya yang pas-pasan mendorongnya untuk kembali mengedarkan barang haram tersebut.  Dari setiap 1 gram sabu yang dijualnya, pelaku mengakui bisa mendapatkan untung sebanyak Rp500 ribu. Namun, belum lama menikmati hasil penjualannya pihak kepolisian meringkusnya.

Dari kediamannya polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus kotak makanan ringan yang berisi 2 plastik sabu dengan total seberat 161,35 gram beserta timbangan digital. "MA ini residivis, dia baru saja keluar penjara tahun 2015 setelah sebelumnya dihukum empat tahun dalam kasus narkoba. Pengakuannya baru dua kali ini mengedarkan. Sabu ini dipecah-pecah, 1 gram kadang menjadi 5 paket," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolres Tangsel,  Kamis (19/10/2017).

Sebelum menangkap MA, aparat  Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap rekan MA, berinisial D ,27 , di pinggir Jalan Raya Lapan, Cisauk, Tangerang, Jumat 22 September 2017 malam sekira pukul 20.30 WIB. Dari tangan D, ditemukan satu paket sabu seberat sekira 0,53 gram. Dari keterangannya lah disebutkan jika barang haram tersebut diperolehnya dari MA.

"Awal pengungkapan tertangkap dulu saudara D, yang membeli sebanyak satu gram dari MA. Kemudian ditangkap oleh Polsek Kelapa Dua. Selanjutnya dikembangkan, barang tersebut berasal dari tersangka MA di daerah Bogor," ungkap Fadli.


Pelaku MA menyebutkan, paket sabu dibeli dari seseorang yang tak dikenal di pinggir Jalan Raya Veteran, Kota Tangerang. Dia menjual kembali di sekitar wilayah Tangerang Raya. Dia beralasan bisnis haram tersebut terpaksa dilakoninya lantaran, tak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) KUHP, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku D, dikenakan Pasal 112 ayat (1) KUHP, dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun. (DBI/DBI)

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Pria Ini Dititipkan Rumah di Tangerang karena Pemiliknya Mudik, Barang-barangnya Malah Dijual

Pria Ini Dititipkan Rumah di Tangerang karena Pemiliknya Mudik, Barang-barangnya Malah Dijual

Jumat, 26 April 2024 | 19:37

Warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang kaget mendapati barang-barang berharga di rumahnya sudah raib, saat kembali dari kampung halaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill