Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Upaya uji coba penerapan lampu merah di perempatan muncul, Setu Tangsel , Selasa (2/11/2017) dikeluhkan warga. Pasalnya penerapan lampu merah itu justru malah menambah kemacetan di perempatan tersebut.
Pantauan TangerangNews.com terlihat arus lalu lintas macet mulai dari arah Taman Tekno BSD hingga Perempatan Muncul. Kemacetan terjadi sekitar 1 km di jam normal dan bertambah macet ketika jam-jam sibuk di pagi dan sore hari.
Seperti diungkapkan Hendra, warga komplek Batan Indah, Setu. Jika dia hendak berangkat ke tempat kerjanya di Kawasan Puspitek yang berjarak 3 Km, harus memakan waktu 1 jam.
"Dibikin ada lampu merah malah tambah kacau nih, banyak waktu yang jadi terbuang percuma padahal rumah kita dekat dari tempat kerja," ungkap Hendra.
Selain itu Hendra pun mengatakan, sebaiknya pemerintah fokus pada upaya pelebaran jalan yang saat ini satu lajur. Karena menurut Hendra, jalur satu lajur tersebut tidak memadai dengan banyaknya volume kendaraan yang melintas. Apalagi jalur itu merupakan jalan Provinsi yang menghubungkan Kota Tangsel Provinsi Banten dengan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
"Ini kan jalur yang menghubungkan antar Provinsi, harusnya diperlebar lah. Jangan malah dibuat lampu merah yang malah bikin tambah macet," keluh Hendra.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan, uji coba penerapan lampu merah di kawasan tersebut akan dilaksanakan selama satu minggu kedepan. Dirinya pun telah menyiagakan personel guna mengurangi kemacetan yang terjadi selama proses uji coba tersebut.
"Nanti akan saya evaluasi (uji coba lampu merah tersebut), setelah itu akan diputuskan lanjut atau tidaknya penerapan tersebut," ungkap Kasat Lantas.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGKebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews