Connect With Us

Selisih Rp80 Ribu, Buruh Tangsel Menolak Usulan UMK

Yudi Adiyatna | Rabu, 8 November 2017 | 09:00

Tampak Para Buruh Perwakilan Serikat Pekerja Tangsel mendatangi Kantor Disnakertrans Tangsel, Selasa (7/11/2017). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rapat pleno dewan pengupahan kota Tangsel (Depeko), Selasa (7/11/2017) kemarin di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel, menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2018 sebesar Rp3.555.835.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran UMK dengan angka inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99%.

Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengungkapkan, angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tersebut sudah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017.

Surat itu dijadikan sebagai pijakan untuk merumuskan UMK Tangsel 2018.

“Berdasarkan hasil rapat, memakai inflasi nasional 3,72 % dan PDB Nasional 4.99%  yaitu dengan persentase sebesar Rp 8,71 % maka UMK Tangsel sebesar Rp 3.555.835,”ungkap Purnama

Dirinya menyebutkan, besaran nilai tersebut sama dengan hitungan yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Namun perwakilan pihak serikat pekerja menolak hasil rapat pleno dewan pengupahan.

Penolakan ini dinilai wajar.  “Itu hak mereka untuk tidak sepakat, tapi kita tetap merekomendasikan ke Wali Kota akan usulan mereka, dari  Wali Kota akan kirim ke Gubenur, nantinya Gubenur lah yang memutuskan dan mempunyai kewenangan untuk memutuskan UMK,”jelasnya.

Sementara itu perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dahrul Lubis mengungkapkan, pihak serikat pekerja menolak  hasil pleno tersebut.

“Angka perhitungan UMK kita berdasarkan inflasi daerah Tangsel dan perekonomian di Tangsel tidak seperti Apindo dan Pemkot Tangsel yang menggunakan PP 78,”ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan pihak serikat pekerja, berdasarkan inflasi Tangsel sebesar 4,38 % dan PDB Tangsel 6,98% dengan UMK 2017  sebesar Rp 3.270.936.  Sehingga UMK Tangsel di 2018 seharusnya sebesar Rp3.642.514.

“Angka kita dengan angka Pemkot Tangsel selisih sebesar Rp80 ribu,”jelasnya.(DBI/HRU)

SPORT
Indomilk Arena Masih Belum Bisa Digunakan Usai Diterjang Puting Beliung, Laga Persita Vs Arema Ngungsi ke BIS

Indomilk Arena Masih Belum Bisa Digunakan Usai Diterjang Puting Beliung, Laga Persita Vs Arema Ngungsi ke BIS

Sabtu, 4 April 2026 | 21:40

Persita Tangerang dipastikan akan menjalani laga kandang menghadapi Arema FC pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Banten International Stadium, Jumat, 10 April 2026,pukul 19.00 WIB, mendatang.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga

Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 4 April 2026 | 21:21

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memastikan jemaat POUK Tesalonika di Kecamatan Teluknaga dapat kembali melaksanakan ibadah di aula eks Kantor Kecamatan Teluknaga yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill