Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami
Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
TANGERANGNEWS.com-Rapat pleno dewan pengupahan kota Tangsel (Depeko), Selasa (7/11/2017) kemarin di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel, menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2018 sebesar Rp3.555.835.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran UMK dengan angka inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99%.
Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengungkapkan, angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tersebut sudah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017.
Surat itu dijadikan sebagai pijakan untuk merumuskan UMK Tangsel 2018.
“Berdasarkan hasil rapat, memakai inflasi nasional 3,72 % dan PDB Nasional 4.99% yaitu dengan persentase sebesar Rp 8,71 % maka UMK Tangsel sebesar Rp 3.555.835,”ungkap Purnama
Dirinya menyebutkan, besaran nilai tersebut sama dengan hitungan yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Namun perwakilan pihak serikat pekerja menolak hasil rapat pleno dewan pengupahan.
Penolakan ini dinilai wajar. “Itu hak mereka untuk tidak sepakat, tapi kita tetap merekomendasikan ke Wali Kota akan usulan mereka, dari Wali Kota akan kirim ke Gubenur, nantinya Gubenur lah yang memutuskan dan mempunyai kewenangan untuk memutuskan UMK,”jelasnya.
Sementara itu perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dahrul Lubis mengungkapkan, pihak serikat pekerja menolak hasil pleno tersebut.
“Angka perhitungan UMK kita berdasarkan inflasi daerah Tangsel dan perekonomian di Tangsel tidak seperti Apindo dan Pemkot Tangsel yang menggunakan PP 78,”ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan pihak serikat pekerja, berdasarkan inflasi Tangsel sebesar 4,38 % dan PDB Tangsel 6,98% dengan UMK 2017 sebesar Rp 3.270.936. Sehingga UMK Tangsel di 2018 seharusnya sebesar Rp3.642.514.
“Angka kita dengan angka Pemkot Tangsel selisih sebesar Rp80 ribu,”jelasnya.(DBI/HRU)
Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.
TODAY TAGSepanjang tahun 2025, Kota Tangerang membukukan lonjakan angka transaksi ekspor hingga mencapai 3,6 miliar USD atau setara lebih dari Rp 55 triliun (kurs sekitar Rp 15.500/USD).
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kelangkaan stok yang terjadi pada minyak goreng murah dengan merk Minyakita di Pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang membuat konsumen beralih ke minyak curah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews