Connect With Us

Selisih Rp80 Ribu, Buruh Tangsel Menolak Usulan UMK

Yudi Adiyatna | Rabu, 8 November 2017 | 09:00

Tampak Para Buruh Perwakilan Serikat Pekerja Tangsel mendatangi Kantor Disnakertrans Tangsel, Selasa (7/11/2017). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rapat pleno dewan pengupahan kota Tangsel (Depeko), Selasa (7/11/2017) kemarin di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel, menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2018 sebesar Rp3.555.835.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran UMK dengan angka inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99%.

Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengungkapkan, angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tersebut sudah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017.

Surat itu dijadikan sebagai pijakan untuk merumuskan UMK Tangsel 2018.

“Berdasarkan hasil rapat, memakai inflasi nasional 3,72 % dan PDB Nasional 4.99%  yaitu dengan persentase sebesar Rp 8,71 % maka UMK Tangsel sebesar Rp 3.555.835,”ungkap Purnama

Dirinya menyebutkan, besaran nilai tersebut sama dengan hitungan yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Namun perwakilan pihak serikat pekerja menolak hasil rapat pleno dewan pengupahan.

Penolakan ini dinilai wajar.  “Itu hak mereka untuk tidak sepakat, tapi kita tetap merekomendasikan ke Wali Kota akan usulan mereka, dari  Wali Kota akan kirim ke Gubenur, nantinya Gubenur lah yang memutuskan dan mempunyai kewenangan untuk memutuskan UMK,”jelasnya.

Sementara itu perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dahrul Lubis mengungkapkan, pihak serikat pekerja menolak  hasil pleno tersebut.

“Angka perhitungan UMK kita berdasarkan inflasi daerah Tangsel dan perekonomian di Tangsel tidak seperti Apindo dan Pemkot Tangsel yang menggunakan PP 78,”ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan pihak serikat pekerja, berdasarkan inflasi Tangsel sebesar 4,38 % dan PDB Tangsel 6,98% dengan UMK 2017  sebesar Rp 3.270.936.  Sehingga UMK Tangsel di 2018 seharusnya sebesar Rp3.642.514.

“Angka kita dengan angka Pemkot Tangsel selisih sebesar Rp80 ribu,”jelasnya.(DBI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

SPORT
Persita Tumbangkan Persis Solo 3-1 di Manahan, Kunci Tiga Poin Sejak Babak Pertama

Persita Tumbangkan Persis Solo 3-1 di Manahan, Kunci Tiga Poin Sejak Babak Pertama

Senin, 5 Januari 2026 | 09:37

Persita Tangerang kembali membawa pulang kemenangan dari laga tandang pada pekan ke-16 BRI Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill