Connect With Us

HKN ke-53, Ribuan Siswa Tangsel Diajak Tegakkan Perda Larangan Merokok

Yudi Adiyatna | Selasa, 14 November 2017 | 14:00

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat memberi arahan dalam sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Hadapan Ratusan Siswa Sekolah, Selasa (14/11/2017). (@TangerangNews.com / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Guna memperingati Hari Kesehatan Nasional ke 53 yang jatuh pada 12 November 2017 kemarin, Dinas Kesehatan Tangsel menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 4/2016 Terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke hadapan 400 orang siswa dari berbagai sekolah, Selasa (14/11/2017) di Graha Widya Bhakti Puspitek, Setu, Tangsel.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Suhara Manullang  tersebut rencananya akan digelar selama beberapa hari dan melibatkan 2800 orang siswa-siswi tingkat SMP dan SMA yang berasal dari 7 Kecamatan yang ada di Tangsel.

Dalam sambutannya, Plt Kadinkes Tangsel mengatakan, Perda ini dibuat bukan untuk menakut-nakuti kaum perokok. Tetapi berupaya semaksimal mungkin agar semakin banyak orang yang paham terkait kawasan tanpa rokok di wilayah Tangsel.

"Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tujuan perda ini, semakin banyak orang paham terkait kawasan tanpa rokok, sehingga bisa diupayakan senihil mungkin (Perokok aktif) walaupun tetap tidak sampai zero, karena itu hak orang lain juga," ungkap Suhara.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam pemaparannya di hadapan ratusan siswa mengatakan, berdasarkan data saat ini terdapat 34,7% prevelensi penduduk yang merupakan perokok. Dan enam dari sepuluh siswa telah terpapar rokok dari orang lain di rumahnya sendiri.

"Anak muda apabila terpapar rokok akan berdampak buruk bagi prestasi alademik dan lainnya. Oleh karena itu, pada penerapannya perda ini perlu didukung berbagai pihak," ungkapnya.

Dirinya pun mengingatkan agar para siswa-siswi bisa menjauhi diri dari rokok, karena bisa menjadi pintu masuk ke barang-barang negatif lainnya, seperti narkoba, alkohol dan sejenisnya.

"Kumpulnya kalian di sini kita harapkan kalian jadi agen, untuk mengingatkan kita semua tidak merokok. Kalian ini jadi mata rantai peraturan daerah ini," pungkas Benyamin

Kota Tangsel sendiri pada akhir 2016 lalu telah mensahkan Perda No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok, dalam salah satu pasalnya disebutkan bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan ancaman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp2,5 juta.

Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan jika ada 8 tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya Fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill