Connect With Us

HKN ke-53, Ribuan Siswa Tangsel Diajak Tegakkan Perda Larangan Merokok

Yudi Adiyatna | Selasa, 14 November 2017 | 14:00

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat memberi arahan dalam sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Hadapan Ratusan Siswa Sekolah, Selasa (14/11/2017). (@TangerangNews.com / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Guna memperingati Hari Kesehatan Nasional ke 53 yang jatuh pada 12 November 2017 kemarin, Dinas Kesehatan Tangsel menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 4/2016 Terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke hadapan 400 orang siswa dari berbagai sekolah, Selasa (14/11/2017) di Graha Widya Bhakti Puspitek, Setu, Tangsel.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Suhara Manullang  tersebut rencananya akan digelar selama beberapa hari dan melibatkan 2800 orang siswa-siswi tingkat SMP dan SMA yang berasal dari 7 Kecamatan yang ada di Tangsel.

Dalam sambutannya, Plt Kadinkes Tangsel mengatakan, Perda ini dibuat bukan untuk menakut-nakuti kaum perokok. Tetapi berupaya semaksimal mungkin agar semakin banyak orang yang paham terkait kawasan tanpa rokok di wilayah Tangsel.

"Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tujuan perda ini, semakin banyak orang paham terkait kawasan tanpa rokok, sehingga bisa diupayakan senihil mungkin (Perokok aktif) walaupun tetap tidak sampai zero, karena itu hak orang lain juga," ungkap Suhara.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam pemaparannya di hadapan ratusan siswa mengatakan, berdasarkan data saat ini terdapat 34,7% prevelensi penduduk yang merupakan perokok. Dan enam dari sepuluh siswa telah terpapar rokok dari orang lain di rumahnya sendiri.

"Anak muda apabila terpapar rokok akan berdampak buruk bagi prestasi alademik dan lainnya. Oleh karena itu, pada penerapannya perda ini perlu didukung berbagai pihak," ungkapnya.

Dirinya pun mengingatkan agar para siswa-siswi bisa menjauhi diri dari rokok, karena bisa menjadi pintu masuk ke barang-barang negatif lainnya, seperti narkoba, alkohol dan sejenisnya.

"Kumpulnya kalian di sini kita harapkan kalian jadi agen, untuk mengingatkan kita semua tidak merokok. Kalian ini jadi mata rantai peraturan daerah ini," pungkas Benyamin

Kota Tangsel sendiri pada akhir 2016 lalu telah mensahkan Perda No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok, dalam salah satu pasalnya disebutkan bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan ancaman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp2,5 juta.

Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan jika ada 8 tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya Fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.(RAZ/HRU)

SPORT
Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Jumat, 22 November 2024 | 12:28

Pekan ke-11 lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 akan mempertemukan Barito Putera melawan Persita Tangerang di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024.

KAB. TANGERANG
Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Jumat, 22 November 2024 | 16:44

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

NASIONAL
Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Jumat, 22 November 2024 | 16:10

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus. Ia menilai, sistem tersebut tidak cocok diterapkan di semua daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill