Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam resmikan pengoperasian fasilitas Iradiaotor Gamma Merah Putih (IGMP) dan Laboratorium Radioisotop Radiofarmaka di Kawasan Puspiptek, Setu, Kota Tangsel, Rabu (15/11/2017).
Menurut Airin, fasilitas itu bisa memberi sumbangsih ekonomi kepada masyarakat. “Suatu lembaga penelitian melihat ke depan karena teknologi sangat cepat jalannya," kata Airin.
Sementara itu, Kalla berharap dengan adanya fasilitas ini mampu meningkatkan hasil pertanian dan produk ekspor pangan di Tanah Air, sehingga turut mendorong kemajuan bangsa.
"Saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Badan Teknologi Nuklir Nasional yang menghadirkan hasil karya yang baik, yang dapat bermanfaat untuk kehidupan kita dan ekonomi bangsa," kata Wapres JK saat memberikan sambutan.
Pembangunan IGMP sendiri salah satunya dimaksudkan untuk memperbaiki pengelolaan pascapanen pada produk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Karena selama ini, sistem pengelolaan pascapanen dinilai belum maksimal sehingga menyebabkan kondisi hasil panen cepat membusuk.
Selain itu, Wapres pada kesempatan yang sama juga meresmikan laboratorium radioisotop dan radiofarmaka di Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR) BATAN yang berada di Kawasan yang sama.
Laboratorium ini difungsikan untuk memproduksi radioisotop dan radiofarmaka yang berguna bagi dunia kesehatan. Saat ini produksi radioisotop dan radiofarmaka BATAN telah banyak diedarkan oleh PT. Kimia Farma untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.(DBI/HRU)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Munculnya informasi mengenai potensi relokasi dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang dari Indonesia ke Vietnam perlu menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews