Connect With Us

Butuh Uang, Tukang Sapu Curi Kotak Amal Masjid di Serpong

Yudi Adiyatna | Rabu, 22 November 2017 | 09:00

Seorang tukang sapu berinisial I, di Interogasi oleh petugas kepolisian Tangsel karena kedapatan mencuri sebuah kotak amal di Masjid. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEW.com-Seorang tukang sapu berinisial I, yang biasa bekerja Masjid Baiturrahman, Pusdik Lantas Polri Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, I kedapatan terekam CCTV mencuri sebuah kotak amal masjid di tempatnya ia bekerja tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com menyebutkan, peristiwa yang diperkirakan terjadi pada Minggu (19/11/2017) dini hari tersebut mulanya diketahui oleh Agus Gunawan, salah seorang  penjaga masjid lainnya yang curiga melihat kotak amal masjid hilang, saat dirinya hendak mengambil air wudhu pada waktu Subuh sekitar jam 5 pagi.

"Saksi mencari kotak amal di bagian belakang masjid dan menemukan kotak amal telah ditemukan dengan posisi gembok terusak dan isi uang telah hilang," ujar Kasat Reskrim.

Agus yang curiga lalu mengecek ke ruangan CCTV dan memeriksa rekaman CCTV yang ada, lalu melaporkannya kepada aparat kepolisian dan pihak kepolisian yang datang pun langsung melakukan pengecekan dan olah TKP.

"Adapun menurut analisa CCTV dan keterangan saksi, jika orang yang diduga mengambil uang tersebut adalah Ipang, tukang bersih atau tukang sapu di masjid tersebut," kata Kasat.

Berbekal keterangan dari informan, Polisi bergerak menuju tempat tinggal pelaku yang terletak di rumah kontrakan di komplek Kejaksaan Cipayung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dari kontrakannya pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan terhadap petugas. "Motifnya ekonomi, butuh uang," terang Kasat.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill