Connect With Us

Mahasiswa di Ciputat Desak Pacarnya "Main" dengan Teman Sendiri

Yudi Adiyatna | Senin, 12 Februari 2018 | 22:00

Ilustrasi Mesum (Wartasumedang.info / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan kembali terjadi di Tangsel. Kali ini seorang pelaku pelecehan atas nama Suwandi alias Wandi berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Tangsel.

Wandi, 22, yang diketahui seorang mahasiswa dan tinggal di RT 02/05 Kelurahan Cipayung, Ciputat ini merupakan teman dekat korban berinisal RSI, 20, perempuan yang dilecehkannya.

BACA JUGA:

Anehnya lagi, Wandi yang saat itu telah menyetubuhi korbannya ini, lalu memaksa korban untuk kembali berhubungan badan dengan temannya yang lai, yang saat itu ia ajak bersamanya, Agoy, 20.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangBews.com, Senin (12/2/2018) menjelaskan pada Kamis (8/2) pukul 14.00 WIB, unit PPA menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku Wandi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Kemudian, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kedua yaitu Yoga Tri Handoko alias Agoy. Sekitar pukul 18.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan," kata Alexander

AKP Alexander Yurikho menjelaskan kasus yang terjadi pada 10 Desember 2017 lalu sekitar pukul 22.50 ini bermula ketika korban diminta oleh Wandi untuk bertemu dan memesan kamar di Apartemen Green Lake View, Ciputat. 

Sesampainya di kamar, Wandi pun mendatangi kamar korban diikuti oleh temannya, Agoy. Tak lama, Wandi pun mengajak korban sekaligus pacarnya tersebut untuk berhubungan badan dengannya.

"Sempat ditolak oleh korban soalnya malu karena dilihat temannya Wandi si Agoy. Tetapi Wandi membujuk korban lalu korban pun mengiyakan ajakan hubungan badan tersebut," ungkap Alexander.

Seusai memenuhi nafsu bejatnya, tidak disangka-sangka Wandi memaksa korban untuk 'bermain' juga dengan temannya, Agoy. Jika korban tidak melakukan, korban diancam akan dihabisi nyawanya.

"Lu harus main sama teman gue, kalau engga main, gue matiin lu," ancam Wandi kepada korban.

Dengan bejatnya, Agoy pun mencabuli korban dengan memegang buah dada korban dan alat vital korban dilecehkan dengan tangan. 

Penyidik pun mendapati barang bukti visum et repertum dan satu buah buku mutasi Apartemen Green Lake View.

Sesuai dengan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun menurut pasal 289 KUHP. Sampai saat ini, pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Tangsel.(RAZ/RGI)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

OPINI
Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34

Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill