Connect With Us

Akta Kematian Korban Tanjakan Emen Dibagikan

Yudi Adiyatna | Rabu, 14 Februari 2018 | 18:00

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Toto Sudarto memberikan Akta kematian kepada keluarga korban kecelakaan tanjakan Emen digelar di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (14/2/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Toto Sudarto memberikan secara langsung akta kematian, kepada keluarga korban kecelakaan tanjakan Emen dalam acara Tahlilan malam ketiga yang digelar di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Rabu (14/2/2018) semalam.

Kadisdukcapil yang hadir beserta Camat Ciputat Timur, Durahman dan Lurah Pisangan Idrus Arsenih pun berharap pemberian akta kematian ini pun bisa memudahkan pihak keluarga dan ahli waris dalam kepengurusan asuransi kematian ataupun 

“Mudah-mudahan pemberian akta kematian ini bisa memudahkan bagi keluarga yang ditinggalkan, dalam pengurusan waris, atau dana pension dan lainnya,” kata Toto.

Toto mengatakan, dari 26 korban meninggal tragedi tanjakan Emen, pihak Disdukcapil Tangsel telah membuatkan akta kematian untuk 23 almarhum, sisanya merupakan warga Depok, dan Ciledug.

“Kita tidak hanya membuat akta kematian untuk mereka namun kita juga membuat kartu keluarga (kk) baru untuk mereka yang ditinggalkannya,” jelasnya.

Sementara itu Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, Pemkot melalui disdukcapil Tangsel telah memberikan sebanyak 23 akta kematian untuk keluarga korban yang ditinggalkan.

“Penerbitan akta kematian ini sangatlah bermanfaat baik untuk anggota keluarga maupun untuk pemerintah kota Tangsel. Karena data ini sangat dibutuhkan dalam hal pengurusan waris dan lainnya, sehingga kami Pemkot Tangsel langsung membuatkan akta kematian untuk mereka,” katanya.

Airin mengatakan, akta kematian ini juga menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris. Selain untuk kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi dan kegunaan administrasi lainnya.

“Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya,” singkatnya.(RAZ/RGI)

TEKNO
Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

KAB. TANGERANG
Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Jumat, 19 April 2024 | 16:30

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill