Connect With Us

Airin Diminta Tindak Tegas 47 ASN yang Diduga Aktif Berparpol

Yudi Adiyatna | Senin, 5 Maret 2018 | 17:00

ilustrasi PNS (ok / int)


TANGERANGNEWS.com-Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Tangsel terus memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga aktif terlibat dalam kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol). Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pun diminta untuk bertindak tegas terkait adanya laporan masyarakat kepada pihak penyelenggara pemilu tersebut.

"ASN itu dilarang berpolitik praktis, apalagi masuk dalam kepengurusan partai. Kita apresiasi kinerja Panwas yang memeriksa dugaan itu. Sekarang publik tinggal menanti sikap tegas dari Wali Kota," ujar Suhendar, Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Senin (5/3/2018).

Suhendar menjelaskan, keberadaan ASN yang terlibat dalam politik praktis bertentangan dengan Pasal 2 huruf f UU No 5/2014 tentang ASN, dimana disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Pertanyaannya sekarang, kok hal ini bisa luput dari pengawasan? Atau jangan-jangan memang 'by desain' untuk kepentingan politik praktis ditingkat grass roots (akar rumput), " tungkasnya.

Menurut Suhendar, terlepas motif apapun yang mendasari keterlibatan ASN dalam berpolitik, Wali Kota Tangsel sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terbukti aktif dalam politik praktis. Tindakan itu, untuk menghindari preseden bahwa jajaran pemerintahan Kota Tangsel tak netral dalam menghadapi tahun-tahun politik kedepan.

"Kepala Daerah itu kan pemimpin dari semua ASN di wilayahnya, dia mesti tahu atau paling tidak dilapori, tentang susunan struktur di tingkat bawah semacam Kelurahan dan sebagainya,ini pertaruhan bagi kepemimpinan di Tangsel menjelang tahun politik nanti," tandasnya.

Sebelumnya, Panwaslu Tangsel sendiri telah memeriksa sejumlah ASN yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis. Para ASN yang dimintai klarifikasi umumnya menjabat sebagai (Plt) Lurah dan Sekretaris Lurah serta posisi staf kelurahan lainnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Tangsel Aas Syatibi kepada Tangerangnews.com mengatakan pihaknya saat ini masih terus memproses laporan terkait dugaan keterlibatan 47 ASN Tangsel tersebut dan masih akan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait keterlibatan ASN tersebut.

"Ada 4 orang lagi ( yang akan dipanggil)," ucap Aas

Selain itu pihaknya pun akan mengeluarkan hasil kajian dan temuan tersebut setelah proses klarifikasi dianggap cukup dan bisa mengeluarkan kesimpulan dari hasil kajian tersebut.

"Ketika selesai kami anggap proses klarifikasi cukup setelahnya dilakukan kajian. Nah setelah kajian ini kita tahu kesimpulannya seperti apa. Kalau sekarang mah blm bisa ketahui hasilnya seperti apa," terang Aas.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN 

Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN 

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:26

Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) kembali membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2024.

BISNIS
Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:44

Bank bjb memperkirakan secara musiman kebutuhan likuiditas masyarakat, terutama uang tunai meningkat pada bulan Ramadan apalagi menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill