Connect With Us

Polisi Tembak Mati Spesialis Rumsong di Tangsel

Yudi Adiyatna | Selasa, 6 Maret 2018 | 20:00

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto saat menunjukkan foto pelaku spesialis rumsong yang ditembak mati polisi. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Petugas Polres Tangsel menembak mati satu dari enam kawanan pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) di kawasan Tangsel dan sekitarnya. Pelaku tersebut ditembak saat hendak melawan petugas menggunakan senjata api jenis Revolver. 

"Satu orang tersangka sekaligus pimpinan komplotan pencuri spesialis rumsong bernama Sam ditembak dan meninggal di tempat karena berusaha melawan menggunakan senjata api," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Mapolsek Serpong, Tangsel, Selasa (6/3/2018).

Polisi

Kapolres menjelaskan, pengungkapan enam pelaku pencurian spesialis rumsong yang beroperasi di siang hari ini berawal dari penangkapan dua orang pelaku yang kedapatan sedang beraksi di sebuah rumsong di kawasan Ciputat.

"Laporan soal pencurian di rumsong marak.  Dua pelaku yang beraksi di Ciputat dan sempat mengancam pembantu rumah tangga menggunakan senjata api sudah ditangkap. Dari sana dikembangkan untuk penangkapan empat orang pelaku lainnya," ungkap Kapolres.

Kelima identitas pelaku yang saat ini ditahan di Mapolsek Serpong adalah BG 21, LA ,22 NI 39, JA 34, dan BK 40.

Sementara itu ketiga pelaku masing-masing LA, NI, dan JA harus mendapat hadiah timah panas di bagian kakinya karena berusaha kabur.

Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api lengkap dengan tujuh butir peluru tajam, dua senjata api jenis air soft gun, tiga buah palu, tiga buah kunci L, satu buah gerinda, dan satu buah golok yang semuanya digunakan untuk aksi pencurian komplotan itu.

Selain itu, polisi juga sempat mengamankan barang-barang hasil pencurian yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

Barang-barang tersebut diantaranya tiga unit sepeda motor, tiga buah tab, 17 handphone, 24 jam tangan, dua buah kamera, tiga buah kotak perhiasan lengkap dengan 11 gelang, enam cincin, dan tiga liontin serta satu buah PlayStation.

"Pelaku ini terjerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya.(DBI/HRU)

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill