Connect With Us

Polisi Tembak Mati Spesialis Rumsong di Tangsel

Yudi Adiyatna | Selasa, 6 Maret 2018 | 20:00

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto saat menunjukkan foto pelaku spesialis rumsong yang ditembak mati polisi. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Petugas Polres Tangsel menembak mati satu dari enam kawanan pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) di kawasan Tangsel dan sekitarnya. Pelaku tersebut ditembak saat hendak melawan petugas menggunakan senjata api jenis Revolver. 

"Satu orang tersangka sekaligus pimpinan komplotan pencuri spesialis rumsong bernama Sam ditembak dan meninggal di tempat karena berusaha melawan menggunakan senjata api," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Mapolsek Serpong, Tangsel, Selasa (6/3/2018).

Polisi

Kapolres menjelaskan, pengungkapan enam pelaku pencurian spesialis rumsong yang beroperasi di siang hari ini berawal dari penangkapan dua orang pelaku yang kedapatan sedang beraksi di sebuah rumsong di kawasan Ciputat.

"Laporan soal pencurian di rumsong marak.  Dua pelaku yang beraksi di Ciputat dan sempat mengancam pembantu rumah tangga menggunakan senjata api sudah ditangkap. Dari sana dikembangkan untuk penangkapan empat orang pelaku lainnya," ungkap Kapolres.

Kelima identitas pelaku yang saat ini ditahan di Mapolsek Serpong adalah BG 21, LA ,22 NI 39, JA 34, dan BK 40.

Sementara itu ketiga pelaku masing-masing LA, NI, dan JA harus mendapat hadiah timah panas di bagian kakinya karena berusaha kabur.

Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api lengkap dengan tujuh butir peluru tajam, dua senjata api jenis air soft gun, tiga buah palu, tiga buah kunci L, satu buah gerinda, dan satu buah golok yang semuanya digunakan untuk aksi pencurian komplotan itu.

Selain itu, polisi juga sempat mengamankan barang-barang hasil pencurian yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

Barang-barang tersebut diantaranya tiga unit sepeda motor, tiga buah tab, 17 handphone, 24 jam tangan, dua buah kamera, tiga buah kotak perhiasan lengkap dengan 11 gelang, enam cincin, dan tiga liontin serta satu buah PlayStation.

"Pelaku ini terjerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya.(DBI/HRU)

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

OPINI
Makan Bergizi Gratis Dibayar Risiko Mahal

Makan Bergizi Gratis Dibayar Risiko Mahal

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36

Dalam perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan anak termasuk makanan yang aman dan bergizi bukan sekadar program kampanye, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

TANGSEL
Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:57

Pemerintah Pusat menyoroti krisis sampah yang melanda Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) blak-blakan menyebut kondisi TPA Cipeucang saat ini sudah tidak lagi mampu menampung volume sampah harian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill