Connect With Us

Mantan Lurah Ditangkap Polisi

| Minggu, 14 Maret 2010 | 16:22

Borgol (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS- Melakukan pemalsuan dokumen proyek pembangunan PLTU III Banten, seorang mantan lurah Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terpaksa berurusan dengan polisi. Pelaku ditangkap petugas Polsek Serpong ketika sedang melakukan penipuan menjual ratusan ton potongan besi proyek milik PT PLN tersebut, hari ini.
 
Dari tangan pelaku, petugas menyita uang sebesar Rp500. ribu dan dokumen dan stempel
palsu.Pelaku Bayidin alias Abidin, 47, ini ditangkap petugas disebuah rumah makan di Kampung Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang.
 
Mantan Lurah Desa Pasir tersebut dilaporkan oleh Yopi Larici,39, pengusaha besi bekas di Kota Cipondoh, Kota Tangerang, karena menjual ratusan ton potongan besi sisa proyek pembangunan PLTU III Banten, di Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang.
 
Kapolsek Serpong, AKP Budi Hermanto mengatakan, mantan lurah tersebut ditangkap karena membuat surat kuasa palsu yang mengatasnamakan  PT PLN. Dalam surat kuasa tersebut, pria yang tinggal di Kampung Dukuh, RT 03/01, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ini mengaku ditunjuk oleh PT PLN menjual potongan besi sisa proyek pembangunan PLTU.  
 
Bapak empat orang anak ini pada hari Rabu (10/3) lalu menawarkan ratusan besi tersebut ke Yopi Lirici. Pengusaha besi bekas tersebut kemudian tertaraik setelah melihat foto potongan besi yang dibawa oleh Mantan lurah tersebut.
 
Apabila potongan besi tersebut mau dibeli oleh korban,pelaku menjanjikan korban akan dapat keuntungan sebesar Rp 5 juta. Rupanya, korban tak begitu percaya saja oleh surat kuasa yang dibawa oleh mantan lurah tersebut. Diam-diam pengusaha besi bekas tersebut kemudian mendatangi proyek pembanguan PLTU III Banten tersebut. Rupanya, pihak proyek PLTU mengaku tidak menjual ratusan potong besi bekas yang dijanjikan oleh mantan lurah Desa Pasir tersebut. “Korban diam-diam mengecek ke PLTU III Banten, kata Budi. (dira)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill