Connect With Us

Anggota DPR RI Ingatkan Ibu-ibu Tangsel Bahaya Kosmetik Ilegal

Yudi Adiyatna | Senin, 16 April 2018 | 17:00

Sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE obat dan makanan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, Senin (17/4/2018). (@TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah mengingatkan masyarakat, terutama kaum perempuan untuk tidak menggunakan kosmetik ilegal karena berbahaya untuk kesehatan.

Hal itu dipaparkannya saat menjadi narasumber sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE obat dan makanan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, Senin (17/4/2018).

"Niat kaum perempuan menggunakan kosmetik adalah memperbaiki penampilan dan menambah rasa percaya diri, namun jika yang digunakan produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya bisa berbahaya bagi kesehatan," ungkapnya.

Ia menekankan, secara tidak sadar, dengan menggunakan produk kosmetik ilegal, maka bahan-bahan berbahaya dan logam-logam berat menempel pada kulit sehingga mengakibatkan iritasi pada kulit.

Hal ini juga yang  memicu meningkatnya jumlah penderita kanker kulit yang disebabkan bahan kimia yang  terkandung dalam kosmetik ilegal tersebut.

"Untuk menghentikan menjamurnya barang palsu itu perlu usaha bersifat preventif dan masyarakat sebagai konsumen perlu lebih waspada terhadap kosmetik palsu," tegasnya.

Dihadapan ratusan peserta itu, Masrifah juga mengatakan, kesadaran masyarakat memilih produk kosmetik yang legal dan aman sangat penting. Hal ini karena meskipun telah ada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun jika tingkat kesadaran masyarakat rendah, dipastikan produk kosmetik palsu  tetap menjamur dipasaran.

Maka masyarakat pun dituntut menjadi konsumen yang cerdas dengan mengetahui langkah efektif dalam memilih serta juga mengetahui jenis-jenis bahan berbahaya yang biasa terkandung dalam kosmetik ilegal.

Soal memilih, Masrifah menekankan sisi legalitas sebuah produk. Produk yang legal harus terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Pertama, pilihlah produk yang terdaftar di pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari tanda apakah produk tersebut sudah ada nomor notifikasi BPOM atau belum," terangnya.

Nomor notifikasi, lanjutnya itu penting, karena setiap produk kosmetik wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

"Cek pada label kosmetik yang akan dibeli, apakah telah mencantumkan nomor notifikasi atau tidak? Jika tidak ada, berarti ilegal," katanya.

Nomor notifikasi itu berupa 11 digit nomor dengan kode awal tertentu, NA untuk kosmetik yang diproduksi di benua Asia, NB untuk yang diproduksi di benua Australia, NC diproduksi di benua Eropa, ND diproduksi di benua Amerika dan NE diproduksi di benua Afrika.

Selain itu mengecek nomor notifikasi, langkah lain sebagai konsumen cerdas adalah dengan memeriksa kondisi kemasan, label, izin edar dan tenggat kadaluarsa.

"Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas, tidak percaya iklan begitu saja, harus teliti, selektif serta mencari tahu sumber kosmetik yang aman dengan nomor izin edar yang berlaku," tukasnya.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan 116 Ribu Pemudik, PLN Klaim Nol Emisi

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan 116 Ribu Pemudik, PLN Klaim Nol Emisi

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:26

Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026 resmi memberangkatkan ratusan ribu pemudik dari kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill