Connect With Us

Anggota DPR RI Ingatkan Ibu-ibu Tangsel Bahaya Kosmetik Ilegal

Yudi Adiyatna | Senin, 16 April 2018 | 17:00

Sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE obat dan makanan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, Senin (17/4/2018). (@TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah mengingatkan masyarakat, terutama kaum perempuan untuk tidak menggunakan kosmetik ilegal karena berbahaya untuk kesehatan.

Hal itu dipaparkannya saat menjadi narasumber sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE obat dan makanan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, Senin (17/4/2018).

"Niat kaum perempuan menggunakan kosmetik adalah memperbaiki penampilan dan menambah rasa percaya diri, namun jika yang digunakan produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya bisa berbahaya bagi kesehatan," ungkapnya.

Ia menekankan, secara tidak sadar, dengan menggunakan produk kosmetik ilegal, maka bahan-bahan berbahaya dan logam-logam berat menempel pada kulit sehingga mengakibatkan iritasi pada kulit.

Hal ini juga yang  memicu meningkatnya jumlah penderita kanker kulit yang disebabkan bahan kimia yang  terkandung dalam kosmetik ilegal tersebut.

"Untuk menghentikan menjamurnya barang palsu itu perlu usaha bersifat preventif dan masyarakat sebagai konsumen perlu lebih waspada terhadap kosmetik palsu," tegasnya.

Dihadapan ratusan peserta itu, Masrifah juga mengatakan, kesadaran masyarakat memilih produk kosmetik yang legal dan aman sangat penting. Hal ini karena meskipun telah ada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun jika tingkat kesadaran masyarakat rendah, dipastikan produk kosmetik palsu  tetap menjamur dipasaran.

Maka masyarakat pun dituntut menjadi konsumen yang cerdas dengan mengetahui langkah efektif dalam memilih serta juga mengetahui jenis-jenis bahan berbahaya yang biasa terkandung dalam kosmetik ilegal.

Soal memilih, Masrifah menekankan sisi legalitas sebuah produk. Produk yang legal harus terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Pertama, pilihlah produk yang terdaftar di pemerintah. Hal itu bisa dilihat dari tanda apakah produk tersebut sudah ada nomor notifikasi BPOM atau belum," terangnya.

Nomor notifikasi, lanjutnya itu penting, karena setiap produk kosmetik wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

"Cek pada label kosmetik yang akan dibeli, apakah telah mencantumkan nomor notifikasi atau tidak? Jika tidak ada, berarti ilegal," katanya.

Nomor notifikasi itu berupa 11 digit nomor dengan kode awal tertentu, NA untuk kosmetik yang diproduksi di benua Asia, NB untuk yang diproduksi di benua Australia, NC diproduksi di benua Eropa, ND diproduksi di benua Amerika dan NE diproduksi di benua Afrika.

Selain itu mengecek nomor notifikasi, langkah lain sebagai konsumen cerdas adalah dengan memeriksa kondisi kemasan, label, izin edar dan tenggat kadaluarsa.

"Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas, tidak percaya iklan begitu saja, harus teliti, selektif serta mencari tahu sumber kosmetik yang aman dengan nomor izin edar yang berlaku," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANTEN
Andra Soni Lantik 23 Pejabat, Jamaluddin Jadi Kepala Dindikbud Banten

Andra Soni Lantik 23 Pejabat, Jamaluddin Jadi Kepala Dindikbud Banten

Senin, 3 November 2025 | 15:51

Sebanyak, 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi secara resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Andra Soni, Gedung Negara Provinsi Banten, Senin 3 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill