Connect With Us

KPU RI Segera Tetapkan 5 Komisioner KPU Tangsel Terpilih

Yudi Adiyatna | Kamis, 26 April 2018 | 13:00

Kantor KPUD Kota Tangsel. (Agung Ceria / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, telah menetapkan 10 nama yang bakal menjadi komsioner KPU Kota Tangsel. Ke-10 nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada KPU RI untuk ditetapkan siapa lima nama terpilih.

Adapun ke-10 nama yang terpilih tersebut dua diantaranya adalah Komisioner KPU Kota Tangsel saat ini yaitu Bambang Dwitoro dan Ahmad Mudjahid Zein, satu nama mantan Ketua Panwaslu Kota Tangsel periode Pilkada Tangsel 2015 yaitu M Taufiq MZ dan lainnya Ade Wahyu Hidayat, Ajat Sudrajat, Asep Rahman Umbara, Heni Lestari, Ihwan Aulia Rahman, Mohammad Raivendra, dan Slamet Santosa.

Nama-nama tersebut terpilih berdasarkan hasil seleksi tim Pansel yang dibentuk oleh KPU Provinsi Banten . Ke-10 besar nama terpilih tersebut merupakan hasil seleksi dari 32 peserta atau calon yang mendaftarkan diri sebagai komisioner KPU Kota Tangsel untuk lima tahun mendatang.

Ketua Tim Pansel, Suwaib Amirudin, mengatakan bahwa semua nama tersebut telah mengikuti lima tahapan ujian atau tes yang telah diikuti oleh para peserta, diantaranya tes administrasi, tes tertulis, tes psikologis, tes kesehatan dan yang terakhir adalah tes wawancara.

“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan 10 nama terbaik dari hasil seleksi kami. Dan 10 nama ini selanjutnya kami serahkan ke KPU RI. Karena berdasarkan aturan yang baru, yang berhak menentukan siapa komsioner di tingkat kota/kabupaten adalah KPU RI, bukan lagi KPU Provinsi,” terangnya

Suwaib mengatakan, nantinya KPU RI yang akan menetapkan lima orang terpilih dan bertugas sebagai Komisoner KPU Kota Tangsel.

“Selanjutnya mereka ini akan mengikuti tes wawancara yang dilakukan oleh KPU RI, itu penilaian KPU RI untuk menentukan siapa yang sekiranya tepat dipilih menjadi komisioner KPU Kota Tangsel,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, bahwa untuk 10 nama tersebut, Tim Pansel juga telah membuka ruang publik, dimana publik bisa memberikan tanggapannya terkait para calon tersebut.

“Dan untuk semua nama yang kami seleksi ini, semuanya sudah lolos dari tahapan uji publik. Sehingga kami telah memilih mereka untuk diserahkan kepada KPU RI,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna, berharap lima nama komsioner KPU Kota Tangsel yag terpilih nanti adalah pilihan terbaik dari KPU RI, yang nantinya akan menjalankan tugas di Pemilu 2019.

“Tentunya kita berharap nama-nama yang terpilih ini adalah yang terbaik. Yang memang memiliki kompetensi dibidangnya. Dan tentu KPU RI sangat tahu bagaimana memilih orang-orang yang tepat dalam pelaksanaan Pemilu 2019 nanti,” pungkasnya.

Diketahui, untuk masa periode KPU Tangsel saat ini akan habis pada Juli nanti dan lima komisioner terpilih nantinya akan menjabat selama lima tahun kedepan hingga tahun 2023.(RAZ/HRU)

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill