Connect With Us

Mesin Fotocopy Korslet, Kantor Kelurahan Setu Nyaris Kebakaran

Yudi Adiyatna | Senin, 7 Mei 2018 | 12:00

Terlihat petugas pemadam berusaha memadamkan api yang berkobar di ruangan lantai 2 kantor Kelurahan Setu, Tangsel. (@TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Sebuah insiden kebakaran terjadi di Lantai 2 Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangsel sekitar pukul 10.30 WIB tadi pagi. Kebakaran berasal dari sebuah mesin fotocopy yang sedang digunakan di kantor tersebut.

"Iya konsleting listrik mesin fotocopy," ungkap Atta Rosadi salah seorang Petugas Kelurahan Setu yang dihubungi TangerangnNws.com, Senin (7/5/2018).

Mesin fotocopy yang terbakar tersebut sempat membuat panik para pegawai kelurahan dan warga yang datang, karena api sulit dipadamkan dan menunggu datangnya mobil petugas pemadam kebakaran.

"Pertama kali kejadian jam 10.30 WIB, kita semprot pakai APAR (Alat pemadam api ringan) enggak padam. Langsung kita hubungi Damkar datang dan langsung dipadamkan," terangnya.

Belum diketahui total kerugian akibat kejadian tersebut. Beruntung insiden itu tidak mengganggu pelayanan masyarakat di kantor yang terletak di Jalan Raya Puspiptek-Muncul tersebut.(RAZ/HRU)

OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill