Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Anggota Polsek Serpong Tangsel mencopot tiga buah spanduk yang dianggap meresahkan warga di Jalan Raya Serpong tepatnya di atas JPO Perumahan Les Belles Serpong dan JPO depan SDN Pondok Jagung 01, Kamis (7/6/2018), pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, tiga buah spanduk tersebut masing-masing bertuliskan "Mempersatukan Umat Dengan Sistem Khilafah Islamiyah" berlogokan Partai PKS dan dua buah spanduk bertuliskan "Bersama Menuju Indahnya Khilafah Islamiyah" dari Alumni Persatuan 212.
"Warga tidak setuju dengan adanya spanduk tersebut, sehingga spanduk tersebut dibuka dan diturunkan," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, alasan penolakan terhadap keberadaan spanduk tersebut karena warga tidak setuju dengan ajakan Khilafah Islamiyah yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Spanduk yang dicopot sudah diserahkan ke Reskrimsus Polres Tangerang Selatan," terang Deddy.(RAZ/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPuluhan hektare lahan tidur milik Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang rencananya akan disulap menjadi kawasan produktif, mulai dari infrastruktur pengendali banjir
Wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten masuk dalam daftar daerah terpanas di Indonesia berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) periode 18-19 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews