MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Anggota Polsek Serpong Tangsel mencopot tiga buah spanduk yang dianggap meresahkan warga di Jalan Raya Serpong tepatnya di atas JPO Perumahan Les Belles Serpong dan JPO depan SDN Pondok Jagung 01, Kamis (7/6/2018), pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, tiga buah spanduk tersebut masing-masing bertuliskan "Mempersatukan Umat Dengan Sistem Khilafah Islamiyah" berlogokan Partai PKS dan dua buah spanduk bertuliskan "Bersama Menuju Indahnya Khilafah Islamiyah" dari Alumni Persatuan 212.
"Warga tidak setuju dengan adanya spanduk tersebut, sehingga spanduk tersebut dibuka dan diturunkan," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, alasan penolakan terhadap keberadaan spanduk tersebut karena warga tidak setuju dengan ajakan Khilafah Islamiyah yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Spanduk yang dicopot sudah diserahkan ke Reskrimsus Polres Tangerang Selatan," terang Deddy.(RAZ/HRU)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews