Connect With Us

Penahanan Ditangguhkan, Kasus Pungli Mantan Camat Pagedangan Tetap Berlanjut

Yudi Adiyatna | Kamis, 7 Juni 2018 | 12:03

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan kasus dugaan kasus pungli izin rumah ibadah yang menjerat mantan Camat Pagedangan Ahmad Kasori tetap dilanjutkan, meskipun pihaknya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadapnya.

"Proses hukum masih jalan," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Rabu (6/6/2018) di Mapolres Tangsel.

Kapolres menjelaskan, penangguhan penahanan mantan Camat Pagedangan tersebut diberikan karena syarat-syarat penangguhan penahanan yang disyaratkan telah terpenuhi.

"Posisi camat ini kita tau keberadaannya dia orang sini dan kemudian yang menjamin termasuk rekan-rekan kerjanya. Kemudian berkas juga sementara kita perbaiki dari kejaksaan dan masih penelitian jaksa, barang bukti juga sudah kita amankan. Dasar itulah kita lakukan penangguhan penahanan," sebut Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, salah satu pertimbangan diberikannya penangguhan penahanan terhadap pria berusia 48 tahun itu dikarenakan adanya jaminan dari tokoh masyarakat, seperti Sekda Kabupaten Tangerang hingga ke tokoh masyarakat lainnya yang meyakinkan tersangka tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi.

" Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri karena penjaminnya adalah Sekda Kabupaten Tangerang," papar Alexander.

Ahmad Kasori sebelumnya ditahan karena diketahui telah menerima uang sebesar Rp45 juta terkait penerbitan SKDU atas rumah ibadah di wilayahnya. Atas dasar laporan ke Polres Tangsel dari korban pemerasan tersebut Polisi kemudian melakukan penahanan.(RAZ/HRU)

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

KOTA TANGERANG
Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Minggu, 10 Mei 2026 | 08:31

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Abdul Mu'ti, memberikan apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas terobosan program sekolah swasta gratis yang telah dijalankan di Kota Tangerang.

WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

BANTEN
Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58

Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill